Alhamdulillah.
Pertama;
Yang membedakan wudhu dari mandi junub adalah bahwa berwudhu diharuskan berurutan antara masing-masing anggota. Sedangkan hal itu tidak disyaratkan mandi.
Jika orang yang junub menyelam di laut dengan niat mandi junub, seraya berkumur dan menghirup air ke hidung, maka mandinya dianggap sah. Namun jika dia melakukan hal itu dengan niat wudhu, maka tidak sah kecuali jika dia membasuh anggota wudhu dengan tertib.
Terkait wajibnya tertib dalam wudhu, Syekh Muhamad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Ucapannya, 'dengan tertib' maksudnya adalah setiap anggota wudhu dibasuh sesuai tempatnya. Ini merupakan fardhu wudhu yang kelima. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ (سورة المائدة: 6 )
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (QS. Al-Maidah: 6)
Kesimpulan dari ayat tersebut adalah, diselipkannya anggota wudhu yang diusap di antara yang dibasuh. Hal ini hanya kami pahami bahwa sebagai pertanda keharusan tertib. Kalau tidak, maka seharusnya semua anggota wudhu yang dibasuh disebutkan sekaligus (baru menyebutkan anggota yang diusap). Juga karena redaksi ayat ini merupakan jawab syarat. Maka apa yang menjadi jawab syarat, dia harus tertib sebagaimana ditetapkan dalam jawaban.
Juga karena Allah Ta'ala menyebutkannya secara tertib, sedangkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Mulailah dari yang Allah mulai dengannya."
Dalil dari sunah menunjukkan bahwa mereka yang menjelaskan tentang wudhunya Nabi shallallahu alaihi wa sallam selalu menyebutkannya secara teratur sebagaimana yang Allah Ta'ala sebutkan." (Asy-Syarh Al-Mumti Ala Zaadil Mustqni, 1/189-190)
Terkait dengan tidak sahnya berendam di laut dengan niat wudhu;
1-Syekh Mansuh Al-Bahuti rahimahullah; "Jika dia berendam di dalam air dengan niat berwuhdu, lalu membasuhnya secara teratur, maka wudhunya sah, jika tidak teratur maka tidak sah. Dalam Hasyiah Syekh Muhammad Qasim (1/186) dia berkata, "Jika dia tidak membasuhnya secara teratur maka hadatsnya tidak terangkat. Imam Ahmad menyatakan tentang seseorang yang hendak berwudhu lalu dia berendam di dalam air, kemudian keluar dari air, maka ketika itu dia harus mengusap kepalanya dan membasuh kakinya."
2-Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, "Jika anda berenang di laut, maka tidak mengapa anda berwudhu saat berada di laut, namun tetap dengan menjaga tertib dan terus menerus. Mulai dari wajah anda, kemudian basuh tangan kanan, lalu tangan kiri, kemudian usap kepala dan telinga kemudian gerakkan kaki dengan niat wudhu, kanan kemudian kiri." (Fatawa Syekh Bin Baz, 29/62)
3- Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Kesimpulannya adalah bahwa mandi yang dianggap sah apabila dia niat, lulu tasmiah (membaca basmalah) kemudian meratakan badan sekali disertai berkumur dan menghisap air ke hidung. Seandainya seseorang memiliki junub, lalu dia niat mandi, kemudian berendam di dalam kolam, kemudian keluar lagi, maka mandinya tersebut dianggap sah jika disertai berkumur dan menghisap air ke hidung. Seandainya dia niat berwudhu setelah berendam, maka wudhunya tidak sah sebelum dia membasuhnya secara teratur. Karena tertib merupakan fardhu wudhu menurut mazhab (Hambali)." (Asy-Syarh Al-Mumti Ala Zaadil Mustaqni, 1/364) Perhatikan jawaban soal no. 68854
Kedua:
Siapa yang berendam di dalam air dan dia mengira bahwa dengan itu dia sudah cukup dianggap berwudhu, maka dapat dipahami bahwa dia tidak wajib mengulangi shalatnya yang telah dia lakukan. Karena siapa yang shalat dengan bersuci yang tidak benar karena bodoh, maka dia tidak perlu mengulangnya. Sebagaiman yang dilakukan oleh shahabat mulia Ammar bin Yasir saat dia berguling-guling di atas debu ketika junub. Bahkan lebih dari itu, siapa yang meninggalkan shalat karena junub karena dia mengira orang tersebut hanya diwajibkan bersuci dengan mandi tidak yang lainnya, sebagaiman terjadi pada shahabat mulia, Umar bin Khattab radhiallahu anhu, dan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintahkan kedua shahabat tersebut untuk mengulangi shalat-shalatnya yang lalu. Kedua perkara tersebut terdapat dalam satu riwayat yang kuat dalam Shahih Bukhari dan Muslim." Perhatikan uraiannya dalam jawaban soal no. 40204.
Diharapkan bahwa orang yang melakukan hal itu dapat dimaklumi, karena masalahnya tersembunyi dan karena ada yang memberi fatwa berbeda dari sisi lainnya. Sebagai tambahan, silakan dilihat jawaban soal no. 117779.
Wallahua'lam.