Jum'ah 1 Rabi'uts Tsani 1446 - 4 Oktober 2024
Indonesian

Tidak Dibolehkan Menggunakan Harta Yang Diwakafkan Untuk Masjid, Baik Dipinjam Atau Meminjamkan

158131

Tanggal Tayang : 04-01-2016

Penampilan-penampilan : 11064

Pertanyaan

Apa hukum meminjamkan atau meminjami seseorang dari dana yang terkait dngan masjid dan dikumpulkan untuk keperluan masjid?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dana yang dikumpulkan untuk operasional keperluan masjid adalah dana wakaf tidak diperkenankan pelaksana meminjam untuk dirinya dan tidak boleh dipinjamkan kepada seorang pun. Pelaksana diamanahkan oleh penderma untuk keperluan masjid. Tidak diperkenankan dialokasikan untuk selain dari itu

Syekh Zakariya Al-Anshori rahimahullah mengatakan,

“Petugas tidak diperkenankan mengambil sedikitpun dari dana wakaf ini, dengan tuntutan ganti. Kalau dia lakukan, maka dia harus menggantinya. Dia tidak dibolehkan meminjamnya, maksudnya dana wakaf. Seperti halnya uang anak kecil.” (Disabdur dari kitab Asna Al-mathalib Fi Syarh Raudh At-Thalib, 2/472).

Syekh Mansur Al-Bahuti rahimahullah mengatakan, “Disyaratkan orang yang meminjamkan adalah dia sah menyumbangkanya. Maka tidak boleh dipinjamkan seperti wali yatim dari hartanya dan petugas wakaf.” (Syarh Muntahal Irodat, 2/100).

Maksudnya adalah disyaratkan dalam meminjamkan bahwa orang yang meminjamkan  adalah orang yang sah dalam menyumbangkanya. Maka tidak dibolehkan wali yatim meminjamkan harta anak yatim (karena dia tidak sah jika menyumbangkannya). Tidak dibolehkan petugas wakaf meminjamkan dana wakaf karena dia tidak memiliki hal untuk mengalokasikannya.”

Waslahu a’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam