Alhamdulillah.
Pertama:
Zakat diwajibkan ke barang-barang perniagaan, kalau telah sampai nisob (kadar yang ditentukan agama) sendiri atau dikumpulkan dengan uang lainnya dan telah berlalu satu tahun. Dan ketika telah sampai satu tahun baik harganya bertambah atau berkurang. Dan dikeluarkan seperempat dari sepersepuluh – dua setengan persen (2,5%)-.
Kedua:
Ketika harta sudah sampai nisob dan telah sampai satu tahun, maka dia harus mengeluarkan secara langsung tidak boleh diakhirkan. Kecuali ada uzur (alasan). Nawawi rahimahullah mengatakan, “Diharuskan mengeluarkan zakat secara langsung ketika sudah tiba masa wajibnya. Dan memungkinkan untuk dikeluarkannya. Tidak boleh ditunda dan ini pendapat Malik, Ahmad dan Mayoritas ulama’ berdasarkan firman Allah: (Dan keluarkan kamu semua zakatnya) dan perintah menunjukkan dilaksanakan secara langsung.” Selesai dari Syarkh Al-Huhadzab, (5/308).
Dalam kitab Al-Iqna’ disertai penjelasannya ‘Kasyaful Qana’, (2/255),”Tidak diperbolehkan menunda mengeluarkan zakat mal dari waktu yang telah diwajibkannya padahal memungkinkan untuk mengeluarkannya, maka diharuskan mengeluarkannya secara langsung. Kecuali kalau dia khawatir orang yang diwajibkan zakat terjadi celaka, maka dia diperbolehkan mengakhirkan dan hal itu telah ditegaskan berdasarkan hadits:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh mencelakai dan dicelakai orang lain”.
Atau pemiliknya itu fakir dan dia membutuhkan untuk zakatnya, sehingga tidak sempurna kecukupan dan kehidupannya dengan mengeluarkannya. Dan diambil darinya ketika dalam kondisinya berada dalam kemudahan; karena telah hilang kondisi yang menimpanya.” Selesai dan silahkan melihat Al-Mugni, (2/510).
Ketiga:
Kalau anda tidak memiliki uang yang cukup untuk mengeluarkan zakat perdagangan anda, dimungkinkan anda mengeluarkan dari barang-barang dagangan (barang jualan) yang diwajibkan mengeluarkan zakat. Maka zakat perdagangan sah dengan mengeluarkan dari barang daganganya menurut pendapat terkuat (rajih).
Imam Abu Ubaid Al-Qosim bin Salam rahimahullah: “Kalau ada seseorang telah diwajibkan zakat atas perdagangannya, dan barangnya dinilai, lalu ternyata zakatnya senilai sepotong baju utuh atau kendaraan atau budak, maka dikeluarkan barang tersebut, dan dijadikan zakat mal/hartanya. Maka menurut kami hal itu merupakan suatu kebaikan dan telah menunaikan zakatnya. Meskipun hal itu lebih ringan dari pada dinilai dengan nilai emas dan perak. Maka hal itu diperbolehkan. Dan menurut kami seperti itulah, untuk harta perniagaan.” Selesai dari kitab ‘Al-Amwal karangan Abu Ubaid (388) dan dinukil Humaid bin Zanjawaih darinya dalam kitab ‘Al-Amwal, (3/974).
Kalau barang perdagangan yang ada pada anda tidak bermanfaat untuk orang fakir yang berhak menerima zakat, dan (barang-barang dagangan) ini bukan merupakan kebutuhannya, maka tidak mengapa insyaallah anda mengakhirkan zakatnya sampai terjual barang-barang dagangan yang cukup untuk (mengeluarkan) zakatnya. Kalau anda memiliki uang yang cukup membayar sebagian zakat, maka harus dikeluarkan yang mudah (ada), sementara sisanya menjadi hutang bagi anda sampai memungkinkan untuk mengeluarkannya.
Wallahua’alam