Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Diwajibkan Baginya Untuk Membayarkan Zakat Fitrahnya Anak Yatim Yang Berada di Bawah Tanggungannya ?

Pertanyaan

Ada banyak orang yang memberikan kafalah kepada anak-anak yatim, maka apakah mereka (para pengasuh) diwajibkan untuk membayarkan zakat fitrah mereka ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun yang perempuan, masih kecil maupun yang sudah dewasa, berdasarkan hadits Ibnu Umar –radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

(فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ) رواه البخاري (1504) ومسلم (984)

““Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan bagi semua orang sebanyak satu sha’ dari kurma atau gandum bagi mereka yang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan dari seluruh umat Islam”. (HR. Bukhori: 1504 dan Muslim: 984)

Anak yatim termasuk bagian dari semua orang.

Atas dasar itulah maka jika anak yatim tersebut mempunyai harta maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tersebut, hukum zakat baginya adalah wajib diambilkan dari hartanya, pengasuhnya tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah baginya, karena dia kaya. Namun jika pengasuhnya secara suka rela mau membayarkan zakatnya maka tetap sah.

An Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Anak yatim yang mempunyai harta maka dia wajib membayarkan zakat fitrahnya dengan hartanya menurut madzhab kami, demikian juga pendapat jumhur ulama seperti Malik, Abu Hanifah dan Ibnu Al Mundzir”. (Al Majmu’: 6/109)

Al Buhuti berkata pada Kasyful Qana’ (2/247):

“(Zakat fitrah) hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, masih anak-anak maupun yang sudah dewasa, sebagaimana hadits yang telah disebutkan sebelumnya, meskipun dia adalah anak yatim, maka tetap wajib membayarnya dengan hartanya, hal ini merupakan pendapat Imam Ahmad”.

Adapun jika anak yatim tersebut tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya wajib dibayarkan oleh mereka yang mempunyai tanggungan untuk menafkahinya secara syar’i dari para kerabatnya, adapun pengasuhnya maka tidak ada kewajiban untuk membayarkan zakat fitrahnya; karena dia hanya sebagai donatur untuk menafkahinya.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama di antaranya adalah Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i; karena mereka mengatakan bahwa zakat fitrah hukumhya wajib bagi setiap muslim dan bagi siapa saja yang mempunyai kewajiban untuk menafkahi mereka. Pengasuh anak yatim hanya sebagai donatur untuk menafkahi mereka, maka tidak wajib membayarkan zakat fitrah anak yatim.

Madzhab Imam Ahmad bahwa barang siapa yang memberi nafkah kepada seseorang pada bulan Ramadhan, meskipun hanya berbentuk donasi maka dia wajib membayaran zakat fitrahnya, dengan jelas Imam Ahmad menyatakan bahwa bagi siapa saja yang mengadopsi anak yatim maka dia harus membayarkan zakat fitrahnya.

Sebagian ulama Hanabilah seperti Ibnu Qudamah bahwa yang demikian itu tidak wajib, mereka memahami pendapat Imam Ahmad di atas menunjukkan istihbab (sunnah) saja.

Baca juga Al Mughni (4/306) dan Asy Syarhul Kabir (7/97).

Kesimpulan:

Bahwa tidak wajib bagi para pengasuh anak yatim untuk membayarkan zakat fitrah anak yatim tersebut, akan tetapi zakat fitrah mereka wajib diambilkan dari harta mereka sendiri, jika mereka mempunyai harta, namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka kewajiban zakat fitrahnya dibebankan kerabatnya yang secara syar’i wajib menafkahi mereka.

Wallahu A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam