Senin 11 Rabi'uts Tsani 1446 - 14 Oktober 2024
Indonesian

Mengatakan Kepada Istrinya Dengan Bergurau : Engkau Haram Bagiku Hari Ini

201623

Tanggal Tayang : 29-09-2015

Penampilan-penampilan : 28186

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya seseorang yang mengatakan kepada istrinya dengan niat bergurau : engkau haram bagiku hari ini, kemudian dia berhubungan badan dengan istrinya ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama :

Sesungguhnya talak itu akan jatuh baik dilontarkan dengan sungguh-sungguh maupun dengan senda gurau, sama halnya dengan dzihar dan sumpah. Ibnu Al Qoyyim Rahimahullah berkata yang hal ini telah disebutkan sebelumnya pada jawaban soal nomer ( 44038 ) : “ Dan ini merupakan perkara umum terhadap macam-macam perkataan : sesungguhnya perkataan tersebut bermuatan pengertian yang bisa dipahami dari ungkapannya secara mutlak, terlebih lagi hukum-hukum syara’ yang pembuat syari’at mengaitkannya dengan hukum-hukumnya, maka sesungguhnya orang yang mengungkapkan sebuah perkataan pasti memiliki makna dan  tujuan dari lafadl-lafadl yang diungkapkan, sedang orang yang mendengarkannya maka dia akan menyerap pengertian dari ungkapan tersebut. Maka apabila orang yang berkata tersebut tidak memiliki maksud dari apa yang dia ungkapkan bahkan ketika dia mengungkapkannya tidak mempunyai maksud dan tujuan apapun , atau dia memiliki maksud lain dari perkataannya : maka pembuat syari’at akan membatalkan maksud dan tujuannya, jika dalam perkataan yang dia utarakan tersebut hanya gurauan atau main-main dan tidak ada tujuan dari pengertian yang terkandung dalam perkataannya : maka pembuat syari’at mewajibkan makna yang terkandung dalam perkataan tersebut, sebagaimana orang yang berguarau dengan kekafiran, talak, nikah dan rujuk, bahkan jikalau diwajibkan maka akan berlaku baginya hukum-hukumnya secara dzahir ; sebagaimana seorang kafir yang mengucapkan keislamannya dengan senda gurau.

Dan apabila dia mengungkapkannya dengan maksud menipu, menyamar dan membuat makar serta menampakkan apa yang bertentangan dengan yang disembunyikan : maka pembuat syari’at tidak menghitung maksud dan tujuannya, sebagaimana orang yang bertransaksi dan berinvestasi dengan akad riba, serta setiap siapa saja yang melakukan tipu muslihat dengan menggugurkan yang wajib atau melakukan suatu yang haram baik dengan akad atau perkataan yang dia nampakkan maupun merahasiakan dan menyamarkan perkara yang batil. Dan dengan ini jawaban yang keluar adalah tentang kewajiban menikah, jatuh talak dan rujuk bagi orang yang bergurau atau main-main dalam perkataannya, meskipun dia tidak bermaksud dengan hakekat ungkapan-ungkapan tersebut serta makna dan pengertiannya ”. Dari kitab “ I’lamul Muwaqqi’in ” ( 3 / 97-98 ).

Kedua :

Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya “ engkau hari ini haram bagi saya ” : maka tujuan perkataannya tersebut dikembalikan kepada tujuan dan niatnya, jika dengan ungkapan tersebut dia bermaksud dzihar, maka jatuh dzihar, dan jika dia bertujuan untuk talak, maka jatuh talak, dan apabila tujuan dengan perkataannya tersebut melontarkan sumpah ; maka dihitung sebagai sumpah, dan jika tidak memiliki maksud apapun dari perkataannya : maka hal itu merupakan sumpah yang harus ditebus dengan kaffarat. Sehingga barang siapa yang mengatakan kepada istrinya :

“ engkau hari ini haram bagi saya ” dan tidak memiliki maksud apapun dalam perkataannya tersebut ; maka wajib atasnya kaffarat dari sumpah yang telah diucapkan. Bisa merujuk kepada jawaban soal nomer : ( 192621 ).

Maka jika anda bergurau dengan ungkapan perkataan tersebut kepada istri anda, dan anda tidak bermaksud mentalaknya, menginginkan dzihar dan juga tidak mengharamkannya, sebagaimana dipahami bahwa sesungguhnya anda hanya bergurau dengannya, kemudian anda menyetubuhinya : maka wajib bagi anda membayar kaffarat atas perkataan anda karena hal itu dikategorikan sumpah.

As Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah berkata :

“ Segala sesuatu yang Allah menghalalkannya lalu apabila manusia mengharamkannya maka sesungguhnya baginya berlaku hukum sumpah yang dia harus menebusnya dengan membayar denda sumpah ”  diambil dari “ Fatawa Nuurun Alad Darbi ” ( 2/5 ).

Dan apabila ungkapan tersebut anda niatkan dzihar kepada istri anda, atau menceraikannya : maka bagi anda sesuai dengan apa yang anda niatkan meskipun pada saat itu anda sedang bergurau, hal itu sudah menjadi kelaziman bagi anda, sebagaimana yang telah disebutkan dalam perkataan Ibnu Qayyim Rahimahullah sebelumnya.

Dan untuk menambah wawasan tentang denda sumpah silahkan merujuk pada jawaban soal nomer : ( 45676 ).

Wallahu Ta’ala A’lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam