Alhamdulillah.
Fatwa Syeikh (Ibnu Utsaimin) –rahimahullah- bahwa seorang musafir mempunyai rukhsah (keringanan) lalu mengqashar dan menjamak shalat, dan membatalkan puasa, selama sifat safarnya masih melekat kepadanya, berdasarkan keumuman nash-nash yang ada. Ini pun perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebelumnya (sebelum Syeikh Ibnu Utsaimin)
Namun jumhur ulama mengatakan bahwa seorang musafir boleh mengambil rukhsah dengan dispensasi safar selama tidak berniat untuk menetap/bermukim selama 4 hari lebih, dan ini sikap lebih berhati-hati. Dan inilah yang menjadi fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-.