Jum'ah 7 Jumadil Ula 1446 - 8 November 2024
Indonesian

Seorang Musafir Melaksanakan Shalat Dengan Lengkap Jika Dia Telah Berniat Untuk Bermukim Lebih Dari Empat Hari

Pertanyaan

Saya warga Aljazair, saya pergi ke Inggris sejak sekitar tiga tahun lalu dan saya mengqashar shalat saya setelah saya mendengar fatwa Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- yang menyatakan bahwa qashar shalat itu tidak mempunyai batasan waktu.

Saya menganggap diri saya dalam kondisi menunggu, kapan kondisi di negeri saya menjadi aman untuk pulang, maka saya ingin fatwa dari anda dengan fatwa yang jelas, yang sesuai dengan kondisi saya, jazakumullah khairal jaza.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Fatwa Syeikh (Ibnu Utsaimin) –rahimahullah- bahwa seorang musafir mempunyai rukhsah (keringanan) lalu mengqashar dan menjamak shalat, dan membatalkan puasa, selama sifat safarnya masih melekat kepadanya, berdasarkan keumuman nash-nash yang ada. Ini pun perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebelumnya (sebelum Syeikh Ibnu Utsaimin)

Namun jumhur ulama mengatakan bahwa seorang musafir boleh mengambil rukhsah dengan dispensasi safar selama tidak berniat untuk menetap/bermukim selama 4 hari lebih, dan ini sikap lebih berhati-hati. Dan inilah yang menjadi fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah-.

Refrensi: Syekh Abdul Karim Al-Khudhair