Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Dibolehkan Kaum Muslimin Memberikan Hak Suara Kepada Orang Kafir Jika Dianggap Lebih Ringan Keburukannya?

Pertanyaan

Sebagian kaum Muslimin yang tinggal dinegara non muslim, mereka ingin mengetahui hukum boleh tidaknya berkoalisi dalam pemilihan umum dan memberikan hak suara kepada partai-partai non muslim. Mereka mengatakan bahwa sebagian partai-partai tertentu akan berkhidmah kepada ummat Islam disana jika mereka memenangkan pemilu...

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ini merupakan bagian dari permasalahan fatwa-fatwa yang hukum di dalamnya berbeda-beda sesuai dengan waktu dan tempat, situasi dan kondisi. Maka tidak boleh diberlakukan keputusan hukum secara umum untuk semua kasus yang terjadi. Di sebagian kondisi tidak diperkenankan memberikan hak suara yaitu apabila perkara tersebut tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kaum Muslimin atau keberadaan kaum Muslimin tidak berdampak pada mereka dalam hal pemberian hak suara, memilih mereka atau tidak memilih mereka hasilnya sama saja. Dan berlaku sama dalam hukum ini jika pemberi suara dengan mereka sama hasilnya; yaitu prilaku jahat dan sikap mereka kepada kaum Muslimin sama.

Akan tetapi terkadang kemaslahatan Syari’at itu mengarah dan menuntun untuk memberikan hak suara karena akan mengurangi kejahatan dan meminimalisir keburukan, sebagaimana jika salah satu dari mereka para calon yang non Muslim itu ada yang lebih minim permusuhannya terhadap ummat Islam dari pada yang lainnya, sehingga pemberian hak suara kaum Muslimin berdampak dalam pemilihan. Maka dalam kondisi semacam ini dibolehkan memberikan hak suara dan tidak jadi masalah.

Dan dalam segala kondisi, maka hal semacam ini merupakan permasalahan ijtihadiyyah yang berlandaskan kaidah maslahah dan mafsadah (kebaikan dan keburukan)  yang patut dibicarakan dengan para pakar yang mengerti tentang seluk beluk dan landasan-landasan perkara ini.

Hendaknya dipaparkan permasalahan dihadapan mereka secara terperinci; dengan menyebutkan kondisi negara yang menjadi tempat tinggal minoritas kaum Muslimin, dasar-dasar perundang-undangan negara tersebut, kondisi para calon, urgensi dalam memberikan hak suara, faedah menyalurkan aspirasi dan lain sebagainya.

Tidak ada seorang pun yang meragukan bahwasannya siapa saja yang mengatakan urgensinya menyalurkan hak suara sesungguhnya dia telah mengukuhkan dan mendukung orang-orang kafir, akan tetapi sesungguhnya yang demikian itu untuk kemaslahatan kaum Muslimin bukan karena kecintaan terhadap orang kafir dan keluarganya.

Sekedar contoh; dahulu umat Islam bergembira dengan berita kemenangan pasukan Romawi atas pasukan Persi, sebagaimana kaum Muslimin di Habasyah berbahagia dengan kemenangan An-Najasyi terhadap para penentang kerajaannya, seperti yang sudah amat terkenal dalam Siroh Nabawiyyah. Barangsiapa yang ingin dirinya terhindar  dari dosa maka seyogyanya ia menempuh yang demikian tadi.

Wallahu Ta’ala A’la wa A’dzam.

Refrensi: Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid