Ahad 10 Rabi'uts Tsani 1446 - 13 Oktober 2024
Indonesian

Kekhususan Wanita Dalam Haji

Pertanyaan

Saya bertekad bulat insyaallah menunaikan ibadah haji tahun ini, saya mohon bekal nasehat dan arahan yang bermanfaat untukku dalam haji. Sebagaimana saya ajukan pertanyaan apakah bagi wanita ada kekhususan dalam haji yang berbeda dengan lelaki?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Saudariku muslimah, ucapan selamat bagi anda yang berkeinginan kuat pergi ke Mekah Mukaromah untuk menunaikan kewajiban haji. Dimana Kewajiban tersebut hilang dari kebanyakan para wanita musim. Sebagian diantaranya ketidak tahuan akan kewajiban haji atasnya, sebagian lain mengetahuinya akan tetapi terus menunda sampai ajal datang sementara dia dalam kondisi meninggalkan haji. Sebagian lain tidak mengetahui sama sekali tentang manasik. Sehingga terjerumus dalam larangan dan yang diharamkan. Terkadang sampai batal hajinya tanpa disadari. Wallahul musta’an.

Haji merupakan kewajiban Allah kepada hambanya, ia termasuk salah satu rukun Islam lima, ia termasuk jihadnya para wanita. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam kepada Aisyah radhiallahu anha, “Jihad kamu semua adalah haji.” HR. Bukhori.

Ini wahai saudariku muslimah sebagian nasehat, arahan dan hukum-hukum khusus bagi yang ingin menunaikan haji. Hal ini dapat membantu menjadikan hajinya diterima dan mabrur. Sementara haji mabrur sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

" ليس له ثواب إلا الجنة " متفق عليه

“Tidak ada pahala baginya (haji mabrur) kecuali surga.” Muttafaq ‘alaihi

1. Ikhlas karena Allah itu syarat sah dan diterima ibadah apa saja diantaranya haji, maka ikhlaskan hanya untuk Allah saja haji anda. jauhi riya’ karena ia dapat menghapus amalan dan mendapatkan hukuman

2. Mengikuti sunah dan menepatkan amalan sesuai petunjuk Nabi sallallahu alaihi wa sallam adalah syarat kedua sah dan diterimanya amalan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

" من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد " رواه مسلم

“Siapa yang beramal suatu amalan dan tidak ada perintah dari kami, maka ia tertolak.” HR. Muslim.

Hal ini mengajak anda untuk mempelajari hukum-hukum haji sesuai sunah Nabi sallallahu alaihi wa sallam dibantu hal itu dengan kitab yang bermanfaat yang bersandarkan dengan dalil shoheh dari Kitab dan Sunah

3. Hati-hati dari syirik besar, kecil dan kemaksiatan dengan segala bentuknya. Karena syirik besar mengharuskan keluar dari islam dan menghancurkan amalan serta mendapatkan hukuman. Sementara syirik kecil menghapuskan amalan dan mendapat hukuman. Sementara kemaksiatan mendapatkan hukuman.

4. Seorang wanita tidak diperbolehkan bepergian untuk haji atau lainnya tanpa ada muhrim, berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

" لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم " متفق عليه

“Jangan seorang wanita bepergian kecuali dengan muhrimnya.” Muttafaq ‘alaihi

Muhrim adalah suami dan semua orang yang diharamkan (menikah) dengan wanita secara permanen, kekerabatan, sesusuan atau pernikahan. Ia termasuk syarat wajibnya haji bagi wanita. Kalau seorang wanita tidak mempunyai mahram, maka dia tidak diwajibkan berhaji.

5. Seorang wanita diperbolehkan berihram dengan memakai baju yang disukai baik berwarna hitam atau lainnya. Dan berhati-hati berhias atau dikenal seperti pakaian sempit, transparan, kecil, belahan dan hiasan. Begitu juga bagi wanita berhati-hati dari menyerupai lelaki. Atau dari pakaian orang kafir. Dari sini diketahui bahwa mengkhususkan sebagian orang awam dari kalangan wanita berihrom dengan warna tertentu seperti hijau atau putih tidak ada dalilnya. Bahkan itu termasuk bid’ah yang diadakan.

6. Diharamkan bagi orang yang berihram setelah meniatkan berihram memakai wewangian dengan berbagai macam wewangian. Baik di tubuh atau di pakaian.

7. Diharamkan bagi orang berihram mengambil rambut di kepala dan di seluruh tubuh dengan cara apapun. Begitu juga memotong kuku

8. Diharamkan bagi orang berihram memakai burqu’ dan niqob (penutup wajah) serta memakai dua kaos tangan. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihiwa sallam:

" لا تنتقب المرأة ولا تلبس القفازين رواه البخاري

“Seorang wanita jangan memakai niqob dan memakai kaos tangan.” HR. Bukhori

9. Wanita yang berihram tidak membuka wajah dan memperihatkan di depan lelaki asing. Dengan alasan karena niqob dan dua kaos tangan termasuk larangan ihram. Karena dia memungkinakn menutup wajah dan kedua telapak tangan dengan apa saja seperti baju, jilbab dan semisal itu. Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu anha berkata:

" كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات ، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من رأسها على وجهها ، فإذا جاوزونا كشفناه " رواه أبو داود وصححه الألباني في حجاب المرأة المسلمة .

“Para penumpang dahulu melewati kita sementara kita bersama Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dalam kondisi ihram. Kalau mendekat, maka salah seorang diantara kita menjulurkan jilbabnya dari kepala ke wajahnya. Kalau telah lewat, maka kami membukanya.” HR. Abu Dawud dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Hijab Mar’ah Muslimah.

10. Sebagian wanita ketika berihram menaruh di kepalnya sesuatu yang menyerupai surban atau topi agar tidak menyentuh wajahnya dari khimar atau jilbab. Ini termasuk memberatkan yang tidak perlu. Karena tidak mengapa penutup (kepala) menyentuh wajah orang berihram.

11. Wanita ihram diperbolehkan memakai gamis, celana, kaos kaki, gelang, cincin, jam dan semisalnya. Akan tetapi harus menutupi perhiasannya dari lelaki selain mahram dalam haji atau diluar haji.

12. Sebagian wanita ketika melewati miqot dan ingin haji atau umrah kemudian mendapatkan haid, terkadang tidak berihram dia mengira bahwa ihram disyaratkan  suci dari haid. sehingga melewati miqot tanpa ihram. Ini termasuk kesalahan yang nyata, karena haid tidak menghalangi berihram. Orang haid dapat berihram, melakukan apa yang dilakukan jamaah haji Cuma dia tidak towaf di Baitullah. Diakhirkan towafnya sampai dia suci. Kalau dia mengakhirkan ihram dan melewati miqot tanpa ihram, maka dia harus kembali untuk berihrom dari miqot. Kalau tidak kembali, maka dia terkena dam karena meninggalkan kewajiban.

13. Wanita hendaknya dia mensyaratkan ketika berihram kalau khawatir tidak dapat menyempurnakan manasiknya. Dengan mengatakan:

" إن حبسني حابس فمحلي حيث حبستني

“Kalau ada penghalang yang menghalangiku, maka tempat tahalulku dimana saya terhalangi.

Kalau terjadi apa yang menghalangi untuk menyempurnakan haji, maka dia dapat tahalul dan tidak terkena apa-apa.

14.Ingat amalan-amalan haji berikut:

Pertama, kalau hari tarwiyah yaitu hari kedelapan Dzulhijjah. Mandi dan berihromlah seraya bertalbiyah mengucapkan :

لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك ، إن الحمد والنعمة لك والملك ، لا شريك لك

“Kami penuhi panggilan-Mu Ya Allah kami penuhi penggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu kami penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya seluruh pujian, kenikmatan dan kerajaan hanya milik-Mu tidak ada sekutu bagi-Mu.

Kedua, keluar ke Mina, shalat Zuhur, Asar, Magrib, Isya’ dan Fajar di sana dengan di qosor yang shalat empat rakaat menjadi dua rakaat tanpa di jama.

Ketiga, kalau terbit matahari pada hari kesembilan, berjalanlah ke Arafah. Shalat Zuhur dan Asar dengan diqosor dari waktu zuhur. Berdiamlah di Arafah sambil berdoa, berzikir dengan merendah dan bertaubat sampai terbenam matahari.

Keempat, ketika matahri telah terbenan pada hari kesembilan, berjalanlah dari Arafah ke Muzdalifah. Shalat magrib dan isya’ di sana dengan di jama dan qosor. Berdiamlah sampai shalat fajar. Bersungguh-sungguh dalam berzikir, berdoa dan munajat sampai (matahari) kelihatan kuning.

Kelima, berjalanlah dari Muzdalifah ke Mina sebelum terbit matahari pada hari raya. Ketika sampai di Mina, lakukan amalan berikut

a. Lemparlah jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil, bertakbir pada setiap kerikil.

b. Sembelihlah hadyu setelah matahari tinggi.

c. Potong rambut anda menyeluruh sepanjang ruas tangan sekitar 2 cm

d. Turunlah ke Mekah, lakukan towaf ifadah. Sai antara Shofa dan Marwah. Sai haji kalau anda haji tamattu. Atau  anda belum sai waktu towaf qudum kalau anda haji ifrod dan qiron.

Keenam, lemparlah jumrah di hari kesebelas, dua belas dan tiga belas setelah tergelincir kalau anda ingin mengakhirkan. Atau sebelas dan dua belas kalau anda ingin bersegera. Disertai mabit (bermalam) malam harinya.

Ketujuh, kalau anda ingin pulang ke negara anda, maka lakukan towaf wada’. Dengan begitu telah selesai amalan haji.

15. Wanita tidak mengeraskan dalam bertalbiyah. Bahkan melirihkan didengar untuk diri dan orang disamping dari kalangan wanita. Jangan didengarkan lelaki asing menjauhi dari fitnah dan perhatiannya. Waktu bertalbiyah dimulai dari setelah ihram haji berlanjut sampai melempar jumrah Aqabah hari nahr.

16.Kalau wanita datang bulan setelah towaf dan belum sai, maka dia dapat menyempurnakan sisa manasiknya. Dengan sai, meskipun dalam kondisi haid. karena sai tidak disyaratkan suci.

17. Wanita diperbolehkan mempergunakan pil penahan haid agar dapat memungkinkan menunaikan manasik dengan syarat tidak berbahaya baginya.

18.Jauhi berdesakan dengan para lelaki pada semua manasik haji. Terutama towaf waktu di hajar Aswad dan rukun Yamani. Bagitu juga ketika sai dan  melempar jumrah. Carilah waktu yang tidak begitu padat. Dahulu ummul mukminin Aisyah radhiallahunha towaf menyendiri dari para lelaki. Begitu juga tidak menyentuh hajar atau rukun kalau disana padat.

19.Bagi wanita tidak ada raml (lari kecil) dalam towaf. Juga tidak ada lari cepat dalam sai. Raml adalah lari kecil pada tiga putaran pertama towaf. Kalau lari cepat diantara dua tanda hijau di semua putaran sai. Keduanya sunah bagi para lelaki.

20.Jauhi kitab ini, ia kitab saku mengandung sebagian doa bid’ah. Di dalamnya ada doa khusus setiap putaran dalam putaran towaf atau sai. Hal itu tidak ada dalil dari kitab atau sunah. Doa dianjurkan waktu towaf dan sai dengan apa yang diinginkan seseorang untuk kebaikan dunia dan akhirat. Kalau doa dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka itu lebih utama.

21.Bagi wanita haid diperbolehkan membaca buku doa dan zikir yang dianjurkan. Meskipun di dalamnya ada ayat Qur’an. Sebagaimana dia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf

22.Jauhi menyingkap apapun dari tubuh anda. terutama di tempat yang memungkinkan orang laki-laki melihat anda. seperti tempat umum untuk wudu. Karena sebagian wanita tidak peduli dengan keberadaan para lelaki di dekatnya di tempat itu. Sehingga dia menyingkap waktu wudu dimana tidak diperbolehkan menyingkapnya baik wajah, lengan dan kedua betis. Terkadang melepas jilbab di kepalanya. Sehingga nampak kepala dan lehernya. Semuanya itu haram tidak diperbolehkan. Di dalamnya ada fitnah besar baginya dan bagi lelaki lain.

23.Bagi para wanita diperbolehkan pergi dari  Muzdalifah sebelum fajar. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memberi keringanan kepada sebagian wanita terutama yang lemah agar meninggalkan Muzdalifah sebelum terbenamnya rembulan di akhir malam. Hal itu agar dapat melempar jumrah Aqabah sebelum padat. Dalam shohehain dari Aisyah radhiallahu anha:

أن سودة رضي الله عنها استأذنت النبي صلى الله عليه وسلم ليلة جمع- أي مزدلفة- أن تدفع قبل حطمة الناس ، وكانت امرأة ثبطة أي ثقيلة- فأذن لها

“Bahwa Saudah radhiallahu anha meminta izin kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam malam Muzdalifah agar berangkat sebelum padatnya orang. Dimana beliau dahulu wanita gemuk. Maka diizinkannya.

24. Diperbolehkan melempar jumrah sampai malam hari, kalau wali wanita melihat kepadatan yang sangat di sekitar jumrah Aqabah. Dan hal itu berbahaya bagi orang yang bersamanya dari kalangan para wanita. Maka diperbolehkan melempar jumrah sampai longgar kepadatannya atau hilang. Tidak ada apa-apa baginya. Begitu juga ketika melempar pada tiga hari tasyriq, memungkinkan melempar jumrah setelah asar. Ia termasuk waktu yang tidak begitu padat sebagaimana yang nampak dan dimaklumi. Kalau tidak memungkinkan, maka tidak mengapa mengakhirkan melempar sampai malam.

25. Jauhi-jauhi, seorang istri tidak boleh memberikan kesempatan kepada suaminya berhubungan badan dan bercumbu selagi dia belum tahalul secara sempurna. Di dapatkan tahalul dengan tiga cara:

Pertama: melempar jumrah Aqobah dengan tujuh kerikil

Kedua: memendekkan rambut sepanjang ruas jemari yaitu sekitar 2 cm

Ketiga: towaf haji (towaf Ifadoh)

Kalau seorang wanita telah melakukan tiga hal semuanya ini, maka dia diperbolehkan segala sesuatu yang diharamkan waktu ihram sampai berhubungan badan. Kalau melakukan dua hal (dari 3 amalan tersebut pent), dia diperbolehkan segala sesuatu kecuali jima’.

26. Seorang wanita tidak diperbolehkan menampakkan rambutnya kepada lelaki asing waktu memendekkan ujung rambutnya. Sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita di tempat sai. Karena rambut termasuk aurat tidak diperbolehkan menyingkapnya di hadapan siapapun lelaki asing

27. Hati-hati tidur di depan lelaki. Ini yang kita saksikan kebanyakan wanita yang menunaikan haji bersama keluarganya tanpa punya tenda atau dari penutup apapun dari pandangan lelaki. Sehingga mereka tidur di jalanan, emperan, dibawah jembatan layang, di dalam masjid Khoif bercampur dengan lelaki. Atau dekat dengan lelaki. Ini termasuk kemungkaran besar yang harus dilarang dan diberantas.

28.Bagi wanita haid dan nifas tidak ada kewajiban towaf wada’. Ini termasuk keringanan agama dan kemudahan kepada para wanita. Bagi wanita haid, diperbolehkan pulang bersama keluarganya meskipun belum towaf wada’. Maka memujilah kepada Allah wahai wanita muslimah serta bersyukurlah akan kemudahan ini dan nikmat itu.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam