Alhamdulillah.
Orang yang meninggalkan shalat kalau mengingkarinya, maka menurut kesepakatan para ulama’ adalah kafir. Kalau dia mengakui akan tetapi dia meninggalkan karena malas dan menyia-nyiakan, maka dia juga kafir menurut pendapat yang kuat dikalangan para ulama’ berdasarkan dalil-dalil yang terkenal. Hal itu telah dijelaskan dalam jawaban soal no. 2182. Dari pendapat ini, maka orang yang meninggalkan shalat tidak sah zakat, puasa dan hajinya. Seorang istri tidak boleh memberikan kesempatan kepadanya sampai dia bertaubat dan shalat.
Maka diperbolehkan bagi istri untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya. Kalau dia mengeluarkan untuk anak-anaknya, maka hal itu bagus.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Zakat fitrah merupakan suatu kewajiban. Ia seperti kewajiban lainnya. Masing-masing orang mendapatkan perintah. Maka anda wahai manusia terkena perintah untuk mengeluarkan zakat untuk diri anda sendiri. Meskipun anda mempunyai ayah dan saudara. Begitu juga istri terkena perintah untuk mengeluarkan zakat untuk dirinya. Meskipun dia telah mempunyai suami.” Selesai
(Fawata Syekh Ibnu Utsaimin, 18/261).
Dari sini, maka anda mengeluarkan zakat fitrah untuk diri anda. Sementara anak-anak, kalau mereka masih kecil, dan anda mengeluarkan zakat untuk mereka, maka hal itu tidak mengapa tanpa seperngetahuan ayahnya. Kalau mereka telah dewasa balig, maka mereka mengeluarkannya untuk dirinya sekiranya mereka mempunyai dana.
Wallahua’lam.