Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

APAKAH PARA WANITA BOLEH BERKUMPUL DI SALAH SATU RUMAH UNTUK MELAKUKAN SHALAT TARAWEH?

65965

Tanggal Tayang : 18-08-2011

Penampilan-penampilan : 16814

Pertanyaan

Kami berada dalam sebuah kampung yang tidak ada wanita pergi ke masjid. Di masjidnya pun tidak terdapat tempat khusus wanita untuk shalat. Apakah boleh beberapa orang wanita berkumpul di salah satu rumah untuk melaksanakan shalat Taraweh di antara mereka saja secara berjamaah? Jika hal itu dibolehkan, apakah membacanya tidak dikeraskan, atau bagaimana? Bagaimana mana mereka melakukan shalat berjaaah jika shalatnya termasuk shalat yang dikeraskan bacaannya, seperti shalat Shubuh dan Isya, sementara salah seorang dari mereka menjadi imam, apakah dia mengeraskan bacaannya atau tidak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Kaum wanita boleh berkumpul sesama mereka untuk melaksanakan shalat Taraweh di rumah salah seorang dari mereka dengan syarat tidak bersolek dan berhias saat keluar rumah, juga dengan syarat aman dari fitnah.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata,

"Wanita dibolehkan ikut shalat Taraweh jika aman dari fitnah, dengan syarat mereka keluar dalam kondisi terhormat, tidak bersolek dengan perhiasan atau wewangian."

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 14/Soal no. 808)

Lebih utama bagi para wanita tersebut adalah shalat di rumahnya masing-masing, bahkan seharusnya di bagian rumah yang paling dalam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa shalat fardhu bagi wanita lebih baik dilakukan di  rumahnya dibanding di masjid. Shalat sunah juga lebih utama dilakukan seperti itu.

Dari Ummu Salamah radhiallahu anha, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

خَيْرُ مَسَاجِدِ النِّسَاءِ قَعْرُ بُيُوتِهِنَّ

 "Sebaik-baik masjid (tempat shalat) bagi wanita adalah di bagian dalam rumahnya."

(HR. Ahmad, no. 26002, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Targhib, no. 341)

Hal itu menunjukkan bahwa shalatnya wanita di rumahnya lebih baik baginya daripada shalat berjamaah di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa'idi radhiallahu anhuma, dia mendatangi Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, aku senang jika shalat bersama engkau,' Beliau berkata, 'Aku telah mengetahui bahwa engkau suka shalat bersamaku, (akan tetapi) shalatmu di rumahmu (bagian dalam) lebih baik daripada shalatmu di rumahmua bagian depan, dan shalatmu di rumahmu bagian depan, lebih baik dari shalatmu di perkampunganmu, shalatmu di perkampunganmu lebih baik dari shalatmu di masjidku." Lalu beliau minta dibuatkan masjid (tempat shalat) dia bagian terdalam di rumahnya dan dijadikan gelap. Maka seterusnya dia shalat di sana hingga berjumpa dengan Allah Azza wa Jalla."

(HR.   Ahmad, no. 26550, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah, no. 1689, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Targhib, no. 340)

Hadits ini dicantumkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dengan Bab: Shalat wanita di rumahnya lebih baik dari shalatnya di perkampungannya, dan shalat di masjid kampungnya lebih bagi dari shalatnya di Masjid Nabawi, walaupun shalat di Masjid Nabawi sebanding dengan seribu kali shalat pada selain masjid tersebut. Dalilnya adalah hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Shalat di masjidku lebih utama dari seribu shalat dibanding masjid lainnnya." Maksudnya adalah shalat kaum pria, bukan wanita.

Syekh Abdul Azim Abadi rahimahullah berkata,

"Alasan mengapa shalat mereka (para wanita) di rumah lebih utama karena disana aman dari fitnah. Hal itu dikuatkan setelah itu dengan terjadinya prilaku berdandan dan berhias di kalangan wanita."

(Aunul Ma'bud, 2/193)

Kedua:

Jika sejumlah wanita berkumpul di sebuah rumah, dan mereka memiliki syarat-syarat yang telah disebutkan, mereka dibolehkan berjamaah. Imamnya yang wanita berdiri (sejajar) di tengah-tengah mereka, tidak lebih maju dari mereka. Tidak boleh ada laki-laki yang menjadi makmum, walaupun mereka mahramnya. Mereka boleh mengeraskan bacaan pada shalat-shalat yang dikeraskan bacaannya, dengan syarat suaranya tidak terdengar oleh orang laki.

Dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Naufal Al-Anshariyah, dia minta izin kepada Nabi shalllallahu alaihi wa sallam menetapkan seorang muazin di mushalla lingkungannya, lalu beliau mengizinkannya, dan memerintahkannya untuk mengimami penghuni perumahan tersebut (yang makmumnya wanita)." (HR. Abu Daud, no. 591, dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Irwaul Ghalil, no. 493)

Dari Aisyah, diriwayatkan bahwa dia melakukan azan, lalu iqamah  dan mengimami para wanita dan dia berdiri di tengah-tengah mereka.

Juga dari Aisyah bahwa dia mengimami para wanita dalam shalat fardhu, lalu dia memimpin shalat dalam keadaan di tengah-tengah mereka.

Dari Hujairah binti Husain, dia berkata, "Telah bertindak menjadi imam bagi kami Ummu Salamah dengan berdiri di tengah-tengah para wanita."

Dari Ummu Al-Hasan, dia melihat Ummu Salamah, isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengimami para wanita dan berdiri bersama mereka di tengah mereka.

Syekh Al-Albany rahimahullah berkata setelah melakukan takhrij atas riwayat tersebut, "Secara keseluruhan, riwayat-riwayat tersebut layak dijadikan sandaran dalam beramal, dan dia didukung dengan keumuman sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Wanita adalah mitra laki-laki."

(Sifatu Shalatin-Nabi shallallahu alaihi wa sallam, hal. 153-155)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Wanita boleh mengeraskan suara pada shalat yang dikeraskan suaranya, namun jika di sana terdapat orang laki, dia tidak boleh mengeraskan suaranya, kecuali jika laki-laki tersebut termasuk mahramnya, maka hal tersebut tidak mengapa." (Al-Mughni, 2/17)

Wallahua'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam