Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

Macam-macam Hukum Puasa

Pertanyaan

Apa saja macam-macam hukum hukum puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

hukum taklifi  (yang menuntut adanya perbuatan dan meninggalkan larangan) ada lima: wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah. Kelima hukum ini ada dalam puasa. Kami tidak akan menguraikan semua hukum yang terdapat dalam hukum-hukum tersebut, akan tetapi kami akan sebutkan secukupnya saja.

Pertama: puasa wajib

1.Puasa  Ramadan

2.Qadha puasa Ramadan

3.Puasa kafarat (tebusan hukuman). Yaitu; kafarat karena membunuh tidak sengaja, kafarat zihar (menyamakan punggung istri dengan ibunya, maksudnya tidak mau menggaulinya lagi), kafarat berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadan dan kafarat sumpah.

4.Puasa orang yang menunaikan haji tamattu, sedangkan dia tidak mampu menyembelih hadyu (seekor kambing). Firmna Allah: “Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)

5. Puasa nazar

Kedua: Puasa Sunnah

1) Puasa hari Asyura (tanggal 10 Muharam), 2) Puasa hari Arafah 3) Puasa senin Kamis setiap minggu  4) Puasa tiga hari setiap bulan 5) Memperbanyak puasa di bulan Sya’ban 6) Puasa enam hari di bulan Syawwal  7) Puasa pada bulan Muharam 8) Puasa sehari dan berbuka sehari, dan ini adalah puasa yang terbaik

Semua itu telah dinyatakan dalam hadits hasan dan shahih, (semuanya) sudah ada di website.

Ketiga: Puasa Makruh

1.Mengkhususkan berpuasa pada hari Jum’at. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu ’alaihi wa sallam:

لا تصوموا يوم الجمعة إلا أن تصوموا يوماً قبله أو يوماً بعده (متفق عليه)

“Janganlah engkau semua (mengkhususkan) berpuasa pada hari Jum’at kecuali engkau semua berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.” (HR. Muttafaq alaih)

2. Mengkhususkan berpuasa pada hari Sabtu, Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ’alaihi wa sallam:

لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ )وحسَّنه وأبو داود، رقم 2421  وابن ماجه، رقم  1726،  وصححه الألباني في "إرواء الغليل" رقم 960k رواه الترمذي، رقم 744)

“Janganlah kamu semua (mengkhususkan) berpuasa pada hari Sabtu kecuali apa yang Allah wajibkan kepada kamu semua. Kalau sekiranya salah seorang di antara kamu tidak mendapatkan kecuali kulit anggur atau pelepah pohon (untuk berbuka, maka berbukalah dengannya).”

(HR.Tirmizi, no. 744 dihasankan oleh Abu Daud, no.  2421, Ibnu Majah, no. 1726 dan dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Irwaul Ghalil, no. 960.” Tirmizi mengomentari: ”Makna karohiyah dalam masalah ini adalah apabila seseorang mengkhususkan berpuasa pada hari Sabtu, karena kaum Yahudi mengagungkan hari Sabtu.”)

Keempat: Puasa Haram

1. Puasa pada hari Idul Fitri, Idul Adha dan hari-hari tasyriq, yaitu tiga hari setelah hari nahar (Idul Adha).

2. Berpuasa pada hari yang meragukan. Yaitu hari ketiga puluh pada bulan Sya’ban, saat di langit ada sesuatu yang menghalangi untuk melihat hilal (bulan tsabit awal bulan). Adapun jika kondisi langit terang, maka tidak ada keragu-raguan.

3. Puasa wanita yang sedang haid atau nifas

Kelima: Puasa Mubah

yaitu yang tidak termasuk pada empat pembagian tadi. Maksud dari mubah disini adalah berpuasa pada hari yang tidak diperintahkan dan tidak dilarang untuk berpuasa  secara khusus. Seperti hari Selasa dan Rabu. Meskipun asal dari berpuasa adalah ibadah sunnah.

Silahkan lihat buku Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 28/10-19, dan Asy-Syarhu Al-Mumti’, 6/457-483

Wallahu’alam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam