Alhamdulillah.
Segolongan ulama’ berpendapat bahwa berjanji untuk melihat hilal Ramadan pada permulaan malam (hukumnya) fardu kifayah. Kalau semua orang meninggalkannya, semua berdosa. Dan ini adalah pendapat Hanafiyah. Sebagian ulama fiqih, mencukupkan dengan dianjurkan saling melihat hilal.
Dalam kitab ‘Majma’ Al-Anhar, 1/238 dikatakan: “Dan diwajibkan wajib kifayah kepada orang-orang untuk mencari hilal pada tanggal dua puluh sembilan Sya’ban, Ramadan begitu juga Dzulqoidah. Dan penguasa diharuskan menyuruh orang-orang untuk itu.” dengan ringkasan.
Dikatakan dalam kitab ‘AL-Fatawa Al-Hindiyah, 1/197: “Diharuskan orang-orang untuk mencari hilal pada hari kedua puluh sembilan Sya’ban waktu terbenam matahari. Kalau mereka melihat, harus berpuasa. Kalau tertutup (mendung) disempurnakan tiga puluh hari.” Selesai
Silahkan melihat di kitab ‘Fathul Qadir, 2/313.
Dalam kitab ‘Kassyaful AL-Qanna’ dikatakan: “Dan orang-orang dianjurkan untuk melihat hilal Ramadan pada malam tiga puluh Sya’ban. Dianjurkan melihat hilal sebagai persiapan untuk berpuasa dan menghindari dari perselisihan. Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata:
( كان النبي صلى الله عليه وسلم يتحفظ في شعبان ، ما لا يتحفظ في غيره ثم يصوم لرؤية رمضان ) رواه الدارقطني بإسناد صحيح
“Biasanya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam menjaga (dengan cermat datangnya sesuatu) di bulan Sya’ban yang tidak menjaga (dengan cermat) pada bulan lain. Kemudian berpuasa dengan melihat (hilal) Ramadan.” HR. Ad-Daraqutni dengan sanad shoheh.
Dan dari Abu Hurairoh radhiallahu’anhu marfu’an (ke Nabi sallallahu’alaihi wa sallam): “Hitunglah hilal Sya’ban untuk Ramadan.” HR. Tirmizi. Selesai
Dan hadits ‘Hitunglah hilal Sya’ban untuk Ramadan’ dihasankan oleh AL-Bany di shoheh Tirmizi, 678.
Dalam kitab ‘Tuhfatul Al-Ahwazi’ dikatakan, Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Yaitu bersungguh-sungguhlah dalam menghitung dan menentukannya dengan berhati-hati (dalam melihat) tempat keluarnya hilal. Dan saling melihat tempat-tempat hilal agar kamu semua memiliki keilmuan dalam mendapatkan hilal Ramadan dengan pasti agar tidak terlewatkan darinya sedikitpun juga.” Selesai
Dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 22/23: “Melihat hilal, adalah perkara yang terkait dengan penentuan waktu pada sebagian ibadah. Maka umat Islam dianjurkan untuk mendapatkannya dan menegaskan akan hal itu pada malam tiga puluh Sya’ban untuk mengetahui masuknya Ramadan. Dan malam tiga puluh Ramadan untuk megetahui akhirnya dan memasuki Syawwal. Serta malam tiga puluh Dzulqoidah untuk mengetahui permulaan Dzulhijjah. Tiga bulan ini terkait dengan dua pilar diantara pilar-pilar Islam yaitu puasa dan haji. Dan menentukan ied fitri dan ied Adha.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah menganjurkan untuk mendapatkan rukyah. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah salllahu’alaihi wa sallam bersabda: “Berpuasalah dengan melihatnya (hilal) dan berbukahlah (untuk berhari raya) dengan melihatnya (hilal). Kalau tertutup (bulan) bagi kamu semua, maka lengkapilah bilangan bulan Sya’ban tiga puluh (hari).” Dan dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: “(bilangan) bulan itu dua puluh sembilan malam, maka jangalah kamu semua berpuasa sampai melihatnya (hilal). Kalau kamu semua terhalang (melihat hilal) maka lengkapilah bilangan (bulan) tiga puluh.” Dalam hadits pertama mengharuskan puasa pada bulan Ramadan dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Sya’ban tiga puluh. Dan memerintahkan untuk berbuka dengan melihat hilal Syawwal atau dengan menyempurnakan Ramadan tiga puluh. (sementara) pada hadits kedua, larangan berpuasa Ramadan sebelum melihat hilal atau sebelum sempurna Sya’ban dalam kondisi cerah.
Dan telah ada dari Beliau sallallahu’alaihi wasallam hadits perintah untuk memperhatikan hilal Sya’ban untuk Ramadan, sabda beliau: “Hitunglah (dengan cermat) hilal Sya’ban untuk Ramadan.” Dan hadits yang menjelaskan akan perhatiannya dengan bulan Sya’ban untuk menetapkan masuknya Ramadan. Dari Aisyah radhiallahu’anha, Biasanya Nabi sallallahu’alahi wa sallam menjaga (dengan cermat) pada bulan Sya’ban tidak seperti menjaga pada bulan lainnya. Kemudian berpuasa dengan rukyah Ramadan. Kalau tertutupi (dari melihat hilal), dihitung (dengan melengkapi) tiga puluh hari, kamudian berpuasa.
Para ulama’ yang menjelaskan hadits mengatakan: “Membebani dalam menghitung hari-hari Sya’ban untuk menjaga puasa Ramadan. Para shahabat radhiallahu’anhum telah memperhatikannya pada masa Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dan setelah wafatnya dengan melihat hilal Ramadan, sehingga mereka saling melihat hilal. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma berkata: “Orang-orang pada melihat hilal, dan saya memberitahukan kepada Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam (bahwa saya telah melihat hilal), kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” Dan dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu berkata: “Kami pernah bersama Umar diantara Mekkah dan Madinah. Kemudian kami saling melihat hilal. Dan saya termasuk orang yang pandangan matanya tajam, saya melihatnya. Dan tidak seorangpun yang menyangka telah melihatnya selain diriku. (beliau) berkata: “Saya mengatakan kepada Umar, Apakah anda tidak melihatnya? Dan (Umar) menjadikan tidak melihatnya (hilal).
Sementara Hanafiyah mewajibkan cukup mencari rukyah hilal Ramadan pada malam tiga puluh Sya’ban, kalau melihatnya, mereka semua berpuasa. Kalau tidak, mereka menyempurnakan bilangan (tiga puluh) kemudian berpuasa. Karena apa yang tidak bisa didapatkan kewajiban kecuali melakukan sesuatu itu, maka hukum (melakukan sesuatu itu) adalah wajib.
Hanabilah berkata: “Dianjurkan saling melihat hilal, sebagai persiapan untuk berpuasa dan menjauhi perbedaan. Dan kami tidak dapatkan Malikiyah dan Syafi’iyyah (ungkapan) yang jelas terkait dalam masalah ini. Selesai
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, Apakah umat Islam berdosa semua kalau tidak ada seorangpun yang melihat hilal Ramadan, baik waktu memasuki (bulan) atau keluar? Beliau menjawab: “Saling melihat hilal Ramadan atau hilal Syawwal adalah perkara yang telah terikat sejak zaman shahabat radhiallahu’anhum berdasarkan perkataan Ibnu Umar radhiallahu’anhuma: “Orang-orang pada melihat hilal, dan saya memberitahukan kepada Rasulullah sallallahu’alahi wa sallam, kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa.” Dan tidak diragukan lagi bahwa petunjuk para shahabat radhiallahu’anhum lebih sempurna dan lebih lengkap petunjuknya.” Selesai dari kitab ’48 Pertanyaan seputar puasa’ soal no. 21.
Yang nampak bahwa saling melihat hilal Ramadan, Syawwal dan Dzulhijjah adalah fardu kifayah. Karena hal itu terkait dengan pilar diantara pilar-pilar Islam yaitu puasa dan haji.
Wallallahu’alam .