Kamis 20 Jumadil Ula 1446 - 21 November 2024
Indonesian

APAKAH DIBOLEHKAN BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SEBAGIAN KETAATAN DIA MENGHARUSKAN DIRINYA MELAKUKAN IBADAH TERTENTU?

72868

Tanggal Tayang : 11-03-2012

Penampilan-penampilan : 5454

Pertanyaan

Apakah kalau diriku menetapkan bilangan tertentu bacaan istigfar dan shalawat serta salam kepada Nabi sallallahu’al’aihi wa sallam sebagai sangsi terhadap kemaksiatan atau kemalasan. Semua sesuai bentuk kesalahannya, sebagai bentuk intropksi diri (muhasabah) dan sebagai wujud (hadits) "Sesungguhnya kebaikan dapat menghapus kejelekan.’
Contohnya adalah, kalau tertinggal menirukan azan, shalat sunnah rawatib atau shalat Duha, maka sangsinya adalah beristigfar dan shalat kepada Nabi salallallahu alaihi wa sallam tiga kali. Kalau tertinggal takbiratul ihram, maka (kena sangsi) lima kali. Kalau tidak khusyu, atau tidak duduk sampai terbit (matahari) atau tidak berzikir, baik muqoyyad maupun mutlak, maka kena sangsi (membaca) tujuh kali. Kalau terlewatkan qiyamul lail, wirid (baca) Al-Qur’an atau pengajian, maka (kena sangsi) sepuluh kali. Kalau terlewatkan shalat fardu, maka seratus. Apakah hal ini termasuk bid’ah? Kalau seperti itu (termasuk bid’ah) apa solusinya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Allah telah sebutkan dalam kitab-Nya ‘Jiwa yang sering mencela (nafsu lawwamah)’ yaitu jiwa yang seringkali mencela pada pemiliknya kalau kurang dalam ketaatan dan mencela jika melakukan sesuatu yang terlarang. Telah banyak terjadi pada ulama’ salaf, kalau terlewatkan kebaikan, maka mereka mencela pada diri mereka sendiri. Dan mereka melihat ingin mendidik jiwanya dengan tambahan ibadah dan ketaatan. Diantara mereka ada yang terjerumus dari perkara yang dilarang, maka dia sendiri melakukan sesuatu yang diperintahkan.

Jika mengamati prilaku mereka, akan jelas bagi kita, bahwa mereka tidak menyimpang dari ketentuan syariat dalam masalah ini. Sebagian dari mereka adalah para shahabat yang melakukan hal tersebut di masa masih turunnya (wahyu). Sebagian dari kalangan imam ahli ilmu dan fatwa. Mereka berpendapat bahwa hal itu tidak menyimpang dari syariat Allah Ta’ala.

Jika diperhatikan bagaimana mereka mendidik diri mereka dengan ketaatan dan ibadah, akan kita dapatkan bahwa mereka tidak terjerumus sebagaimana orang lain terjerumus dari kalangan ahli ilmu dan ahli sunnah. Mereka tidak membebani diri diluar kemampuannya yang dapat menyebabkan bahaya atau kepayahan pada tubuh, seperti  terbakar atau patah. Maka prilaku mereka seperti nazar kebaikan. Yaitu mengharuskan diri seorang muslim untuk melakukan ibadah yang Allah tidak perintahkannya tanpa menggantungkan hal itu dengan kesembuhan atau keberhasilah atau selain dari itu.

Di antara contoh akan hal itu adalah;

1.Diiriwayatkan oleh Imam Ahmad, no.  18930 dihasankan oleh Syuaib Al-Arnaud, 4/323 pada perjanjian Hudaibiyah, tentang kritik Umar bin Khatab radhiallahu anhu kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam terhadap point-point perjanjian. Akhirnya beliau menyadari bahwa dirinya tidak selayaknya melakukan hal itu. Maka beliau radhiallahu anhu mengatakan, “Saya selalu bershadaqah, berpuasa, shalat dan memerdekakan (budak) sejak perbuatan saya waktu itu. Khawatir (akibat) dari ucapan  yang aku ucapkan, seraya aku berharap (mendapat) kebaikan.”

2.Diriwayatkan oleh Bukhari, no. 5725 dari Aisyah radhiallahhu anha bahwa beliau bernazar tidak akan berbicara dengan Abdullah bin Zubair. Maka  Miswar bin Makhramah dan Abdurrahman bin Al-Aswad memohon kepadanya (agar berbicara dengan Abdullah bin Zubair). Maka akhirnya (Abdullah bin Zubair) dibolehkan menemuinya, (Aisyah) adalah bibinya,           Aisyah dapat menerimanya dan menangis. Seterusnya beliau selalu mengajaknya berbicara. Kemudian beliau (Aisyah) memerdekakan empat puluh budak karena nazarnya.

3.Biasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma, kalau ketinggalan shalat berjamaah, beliau menghidupkan malamnya.

4.Ibnu Abi Rabi’ah ketika ketinggalan dua rakaat sunnah fajar, beliau memerdekakan budak.

5.Harmalah berkata, aku mendengarkan Abdullah bin Wahb mengatakan, “Saya bernazar, setiap kali menggunjing, maka aku akan berpuasa sehari. Hal tersebut membuatku  kepayahan. Maka setiap kali menggunjing, aku berpuasa. Maka berikutnya saya berniat, setiap kali saya menggunjing saya akan bersodaqoh satu dirham. Karena kecintaan pada dirham, maka saya tinggalkan menggunjing."

 Ad-Dzahabi mengomentari sambil berkata, “Demi Allah, Begitulah para ulama. Dan ini adalah buah dari ilmu yang bermanfaat.” (Siyar a’lamun Nubala, 9/228)

6.Dari Abdullah bin Aun ketika ibunya memanggilnya, beliau menjawab. Ternyata suara beliau lebih tinggi dari suara ibunya. Karenanya, beliau memerdekakan dua budak. (Siyar A’lam An-Nubala, 6/366)

Kami telah sebutkan faedah lainnya dalam masalah ini pada soal no. 27082, silahkan dilihat.

Kami berpendapat, hendaknya jangan menentukan bilangan tertentu dalam zikir sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan lalu komitmen dengan bilangan ini terus menerus. Kalau sekali waktu menentukan, hal itu tidak mengapa. Hal itu mirip dengan nazar berpuasa dengan bilangan hari-hari tertentu atau bersodaqah dengan uang tertentu. Kalau hal itu dilakukan terus menerus, yang Nampak hal itu tidak dibolehkan. Seyogyanya anda memperbanyak zikir Allah, beristigfar, shalawat kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam pada setiap kesempatan dan jangan dibatasi karena kurang dalam berbuat ketaatan.

Wallahua a'lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam