Senin 22 Jumadits Tsani 1446 - 23 Desember 2024
Indonesian

Setelah Berwudhu Kemudian Keluar Darah Dari Hidung, Apakah Harus Mengulangi Wudhu?

88040

Tanggal Tayang : 13-10-2015

Penampilan-penampilan : 35449

Pertanyaan

Saya mengalami luka pada hidung, jika saya berwudhu dan ingin menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya, darah keluar dari hidung. Apakah saya harus mengulangi wudhu, meskipun hal itu menyulitkan saya.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Keluarnya darah dari hidung tidak membatalkan wudhu berdasarkan pendapat ulama yang lebih kuat.

Ini merupakan pendapat dalam mazhab Malik, Syafii rahimahumallah, diriwayatkan dari beberapa shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Sedangkan dalam mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa hal itu membatalkan wudhu. Mereka memiliki rincian dalam masalah ini. Ulama kalangan mazhab Hambali mensyaratkan agar darah yang keluar bersifat banyak yang banyak sedikitnya kembali kepada penilaian orang itu sendiri.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Mazhab kami berpendapat tidak membatalkan wudhu sesuatu yang keluar dari selain dua jalan (qubul dan dubur), seperti darah yang keluar karena bekam, muntah atau mimisan, baik sedikit maupun banyak. Pendapat ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Abi Aufa, Jabir, Abu Hurairah, Aisyah, Ibnu Musayyab, Salim bin Abdullah bin Umar, Qasim bin Muhammad, Thawus, Atha, Makhul, Rabiah, Malik, Abu Tsaur dan Daud.

Al-Baghawi berkata, "Ini merupakan pendapat mayoritas shahabat dan tabiin."

Sebagian ulama berkata, "Diwajibkan berwudhu karena semua itu. Ini merupakan pendapat dalam mazhab Hanafi, Tsauri, Auzai, Ahmad dan Ishaq. Kemudian mereka berbeda pendapat antara sedikit dan banyaknya." (Al-Majmu, 262)

Mereka yang berpendapat membatalkan wudhu, berdalil dengan hadits lemah, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi rahimahullah dan selainnya, lihat soal no. 45666

Dalil pendapat yang kuat, yaitu tidak batal, adalah sebagai berikut;

1-Prinsip dasar adalah tidak membatalkan wudhu. Siapa yang mengaku bertentangan dari itu, dia harus mengajukan dalil.

2-Thaharahnya telah berlaku berdasarkan dalil syari. Apa yang telah tetap berdasarkan dalil syari, tidak mungkin dihapus kecuali dengan dalil syar'i.

Lihat Asy-Syarh Al-Mumti, Ibnu Utsaimin, 1/166.

3-Apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 198, dari Jabir radhiallahu anhu, dia berkata, "Kami keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam perang Dzatu Riqa. Lalu Nabi shallallahu alaihi wa sallam singgah di suatu tempat, maka beliau bersabda, "Siapa yang bersedia melindungi kami?" Maka bertugaslah seorang dari kalangan Muhajirin dan seorang dari kalangan Anshar. Lalu beliau berkata, "Hendaklah kalian berdua berjalan di depan perkampungan." Setelah mereka berada di depan perkampungan, maka seorang dari kalangan Muhajirin berbaring sedang yang seorang dari kalangan Anshar melakukan shalat. Kemudian datang seorang dari kalangan musyrik, lalu dia menghunjamkan tiga anak panah kepadanya, namun orang itu meneruskan ruku dan sujud, lalu temannya menyadari, ketika orang dari kalangan Muhajirin melihat darah yang terdapat pada orang Anshar, dia berkata, "Subhanallah! Mengapa tidak engkau beritahu aku saat pertama kali engkau terkena anak panah?" Dia berkata, "Saya ketika itu sedang membaca surat, karenanya saya tidak ingin memotongnya." (Hadits ini dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Abu Daud).

Hadits ini menjadi dalil yang jelas bahwa darah tidak membatalkan wudhu, walaupun banyak. Karena, seandainya hal tersebut membatalkan wudhu, niscaya dia akan keluar dari shalat.

An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu, "Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengetahui hal tersebut dan tidak mengingkarinya."

Imam Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahihnya, "Al-Hasan berkata, kaum muslimin masih terus shalat dalam keadaan luka."

Thawus, Muhammad bin Ali dan Atha serta penduduk Hijaz berkata, "Darah tidak menyebabkan harus berwudhu."

Ibnu Umar pernah memencet lukanya, lalu keluar darah namun dia tidak berwudhu.

Ibnu Abi Aufa pernah mengeluarkan ludah bercampur darah, namun dia meneruskan shalatnya.

Ibnu Umar dan Hasan berkata kepada orang yang berbekam, "Tidak ada kewajiban baginya kecuali mencuci bagian yang dibekam,"

Al-Hafiz berkata dalam Al-Fath, (1/281), "Terdapat riwayat shahih bahwa Umar melakukan shalat sementara lukanya mengeluarkan darah."

Ini semua menunjukkan bahwa keluarnya darah dari selain salah satu dua jalan, tidak membatalkan wudhu.

Wallahua'lam.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam