Ahad 3 Rabi'uts Tsani 1446 - 6 Oktober 2024
Indonesian

Apa Pakaian Orang Kafir Yang Kita Dilarang Untuk Memakainya?

Pertanyaan

Bagaimana kondisi umat Islam pada zama Nabi sallallahu alahi wa sallam membedakan diri dari orang kafir terkait dengan pakaiannya? Apakah orang kafir Mekkah memakai juga pakaian panjang (yang sekarang dikenal dengan nama ‘Jalabiyah)? Disini, apakah pakaian yang longgar dan layak itu termasuk pakaian islami?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pakaian termasuk nikmat Allah ta’ala kepada hamba-Nya. Ia dapat menutup aurat dan menahan dari panas dan dingin. Allah telah memberi nikmat seraya berfirman:

( يَا بَنِي آَدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآَتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آَيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ) الأعراف/26

“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” QS. Al-A’raf: 26

Dan firman Allah lainnya:

( وَجَعَلَ لَكُمْ سَرَابِيلَ تَقِيكُمُ الْحَرَّ وَسَرَابِيلَ تَقِيكُمْ بَأْسَكُمْ كَذَلِكَ يُتِمُّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تُسْلِمُونَ ) النحل/81

“Dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya).” QS. An-Nahl: 81

Asalnya pakaian itu mubah, bagi orang muslim diperbolehkan memakai apa yang disukainya dari yang dibuatnya atau buatan orang lain dari kalangan umat Islam maupun lainnya. Dan ini kondisi para shahabat radhiallahuanhum di Mekkah dan lainnya. Tidak ada dikalangan mereka memakai pakaian secara khusus. Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam memakai jubah Syam dan kain Yamani. Dimana pembuatnya bukan dari kalangan umat Islam. Yang menjadi patokan adalah kesesuaian pakaian dengan syarat-syarat agama. Anda dapatkan jawaban dalam soal no. 36891 ringkasan hukum pakaian bagi lelaki, silahkan anda dapat melihatnya.

Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah melarang kita menyerupai orang kafir secara umum. Baik dalam pakaian maupun lainnya, seraya beliau sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( من تشبه بقوم فهو منهم ) رواه أبو داود ( 4031 ) وصححه العراقي في "تخريج إحياء علوم الدين" (1/342 ) والألباني في "إرواء الغليل" (5/109

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian darinya.” HR. Abu Dawud, (4031) dinyatakan shoheh oleh Iraqi di ‘Takhrij Ihya Ulumud din, (1/342) dan Albani di ‘Irwa’ Golil, (5/109).

Kita juga dilarang secara khusus menyerupai dalam pakaian mereka. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiallahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat dua pakaian berwarna kuning, maka beliaubersabda:

( إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها ) رواه مسلم ( 2077

“Sesungguhnya ini pakaian orang kafir, maka jangan engkau memakainya.” HR. Muslim, (2077).

Diriwayatkan oleh Muslim, (2069) dari Umar radhiallahu anhu bahwa beliau menulis untuk umat Islam di Adzebaijan,

( إياكم والتنعم وزي أهل الشرك ) رواه مسلم ( 2069

“Jauhilah kamu semua hidup mewah dan pakaian ahli syirik.” HR. Muslim, 2069.

Pakaian orang kafir yang diharamkan bagi umat Islam memakaianya adalah yang khusus mereka pakai tidak dipakai yang lainnya. Sementara kalau dipakai orang kafir dan orang Islam, maka tidak mengapa dan tidak dimakruhkan. Karena ia bukan pakaian khusus orang kafir.

Ulama Lajnah Daimah Lil Ifta’ ditanya tentang menyerupai orang kafir yang dilarang itu apa?, maka mereka menjawab, “Maksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka yang merupakan kekhususan mereka dari adat, dan apa yang mereka buat baru dalam agamanya dari keyakinan dan ibadah. Seperti menyerupai mereka dalam mencukur jenggot.

Sementara pakaian jelana, dan kaos serta pakaian semisal itu, asalnya dari berbagai macam pakaian adalah boleh. Karena ia termasuk masalah adat. Sementara Allah berifrman:

( قل من حرَّم زينة الله التي أخرج لعباده والطيبات من الرزق ) الآية

‘Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" QS. Al-A’raf: 32

Dikecualikan dari itu adalah apa yang ditunjukkan dalil syar’I akan pengharaman atau memakruhkan. Seperti kain sutera bagi lelaki. Yang nampak auratnya karena terlalu transparan, terlihat dibelakangnya warna kulitnya. Atau karena sempit membentuk auratnya. Karena seperti itu, seperti hukum membukanya. Sementara membukanya tidak diperbolehkan. Seperti pakaian yang menjadi ciri khas orang kafir, maka tidak diperbolehkan memakainya. Baik lelaki maupun perempuan. Karena larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyerupai mereka. Seperti pakaian lelaki menyerupai pakaian perempuan. Dan pakaian perempuan menyerupai pakaian lelaki. Karena larangan Nabi sallallahu alaihi wa sallam lelaki menyerupai wanita, dan wanita menyerupai lelaki. 

Pakaian yang dinamakan celana bukan (pakaian) khusus orang kafir, bahkan ia termasuk pakaian umum, baik orang Islam maupun orang kafir di banyak kota dan negara. Yang menjadikan jiwa menjauhi pakaian itu di sebagian negara, karena tidak terbiasa dan berbeda dengan pakaian penduduk. Meskipun hal itu sesuai dengan adat selain orang Islam. Akan tetapi yang lebih utama bagi orang Islam, kalau penduduknya belum terbiasa memakai pakaian itu, agar tidak memakai waktu shalat, di tempat-tempat umum dan di jalanan.” Selesai ‘Fatawa Lajnah Daimah, (3/ 307 – 309).

Mereka juga mengatakan, “Seharusnya umat Islam lelaki maupun perempuan menjaga akhlak Islami, berjalan sesuai dengan manhaj Islam dalam kegembiraan, permainan, pakaian, makanan, minuman dan seluruh urusannya. Mereka tidak diperbolehkan menyerupai orang kafir dalam pakaian, dengan memakai pakaian ketat yang dapat membentuk auratnya. Atau pakaian tranparan tipis yang terlihat aurat dan tidak tertutupinya. Atau pakaian pendek yang tidak menutup dada atau dua lengan, leher, kepala atau wajah.” Selesai ‘Fatawa Lajnah Daiman, (3/ 306, 307).

Syekh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang barometer menyerupai orang kafir?

Maka beliau menjawab, “Barometer menyerupai adalah orang yang menyerupai melakukan apa yang menjadi kekhususan orang yang diserupai. Maka menyerupai orang kafir, adalah orang Islam yang melakukan sesuatu dari kekhususan mereka.

Sementara kalau sudah tersebar dikalangan umat Islam dan menjadi tidak dapat membedakan dengan orang kafir, maka hal itu tidak (termasuk) menyerupai. Maka tidak menjadi haram karena menyerupai kecuali menjadi haram karena sisi lainnya.

Ini yang kami katakan adalah kandungan dari perkataan ini. Hal semisal itu telah ditegaskan oleh pemilik ‘Fathul Bari’ dimana beliau mengatakan, (10/272), “Sebagian ulama salaf memakruhkan memakai baju burnus (baju yang ada penutup kepala) karena ia termasuk pakaian para pendeta. Malik ditanya tentang hal itu, maka beliau mengatakan, “Tidak mengapa, dikatakan kepadanya, “Ia termasuk pakaian orang Kresten. Beliau menjawab, “Dahulu dipakai di sini.” Selesai. Saya katakan, “Kalau sekiranya Malik berdalil dengan sabda Nabi sallallahu alaihi wa salalm ketika ditanya apa yang diperbolehkan dipakai bagi orang muhrim? Maka beliau menjawab, “Jangan memakai gamis, celana maupun burnus (pakaian yang ada penutup kepala). Itu lebih utama.

Dalam ‘Fathu’ juga, (10/307), kalau kami katakan bahwa larangan (Maksudnya kain berwarna merah) karena menyerupai orang asing, maka ia untuk kemaslahatan agama. Akan tetapi hal itu menjadi syiar mereka waktu itu dan mereka orang kafir. Kemudian ketika sekarang tidak khusus menjadi syiar mereka, maka hilang makna itu. Sehingga hilang makruhnya. Wallahu a’lam. Selesai (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, (12/290).

Syekh Sholeh Al-Fauzan Hafidhahullah mengatakan, “Diperbolehkan pakaian orang kafir, kalau tidak diketahui najisnya. Karena asalnya adalah suci. Maka tidak hilang karena keraguan. Diperbolehkan apa yang mereka pintal (jahit) atau mereka warnai. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat dahulu memakai apa yang dipintal dan diwarnai oleh orang kafir.” Selesai (Mulakhos Fiqhi, (1/20).

Ringkasan jawaban, bahwa diharamkan bagi orang Islam menyerupai orang kafir dalam kekhususan mereka baik baju maupun lainnya. Sementara kalau tidak khusus bagi orang kafir, maka tidak mengapa.

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam