Alhamdulillah.
Jika seorang muslim berbuka puasa pada bulan Ramadhan karena ada uzur syar’i, maka wajib baginya mengqadanya, jika uzurnya telah hilang atau selesai. Hendaknya secepatnya dia mengganti puasa yang dia tinggalkan sedapat mungkin.
Firman Allah ta’ala: “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184).
Adapun niat puasa harus dilakukan di malam hari (sebelum terbit fajar), sedangkan tempat niat ada di dalam hati, yaitu berniat akan melakukan suatu pekerjaan dengan keinginan kuat. Dengan demikian niat telah terwujud, tidak perlu diucapkan, karena niat ada di dalam hati.
Oleh karena itu hendaknya ketika akan melakukan amal ibadah diniatkan ikhlas hanya karena Allah semata. Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya amal (ibadah) semata-mata dengan niat.".