Jum'ah 21 Jumadil Ula 1446 - 22 November 2024
Indonesian

Hukum Mencatat Alamat-alamat Email Orang Lain; Untuk Belanja Barang Dengan Cara Korespondesi Kepada Mereka ?

Pertanyaan

Saya bekerja di bidang market digital, dan tugas pekerjaan saya: menawarkan jasa perusahaan kepada klien baru; maksudnya promosi dan mengumumkan tentang jasa dan produk kita, melalui email. Ada aplikasi  yang dapat mengambil email yang mendaftar pada website manapun yang saya tentukan. Apakah menggunakan program seperti ini untuk tujuan tersebut ada syubhatnya? Apakah ada perbedaan antara website-website dan grup-grup yang ada dan petunjuk yang dapat menampilkan website milik  perusahaan dan di websitet perusahaan tersebut akan menampilkan email semua anggotanya. Apakah boleh untuk menggunakan aplikasi ini untuk mengumpulkan email guna mempermudah urusan saya? Perlu diketahui, di antara aplikasi, ada  yang bersifat legal dan  saya bisa membelinya jika dibutuhkan. Semoga Allah membalas kebaikan anda, dan mohon maaf jika kepanjangan.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Bekerja untuk perbelanjaan bisnis, reguler dan digital boleh pada dasarnya; kecuali jika perbelanjaan itu menjadi haram jika milik perusahaan atau website yang mengandung barang dagangan yang diharamkan, seperti website yang menjual kaset-kaset lagu, buku-buku bid’ah dan kefasikan, atau menjual peralatan musik, atau daging yang diharamkan, atau majalah yang merusak, dan yang serupa dengan itu dari hal-hal yang diharamkan dalam syari’at kita.

Secara global sudah kami sebutkan dengan penjelasan secara hukum syar’i terkait perbelanjaan ini, pada dua jawaban dari dua soal nomor: 107677 maka silahkan melihatnya.

Kedua:

Adapun secara khusus mendapatkan email dari orang lain; untuk menjual barang dagangan dengan mengirim email kepada mereka, maka ada perinciannya:

  1. Jika website atau blog yang memberikan email kepada membernya telah mengabarkan kepada membernya sejak awal dan member setuju bahwa menjadi haknya untuk menjual daftar email kepada perusahaan dan tempat-tempat pembelanjaan. Maka tidak masalah bagi mereka dalam hal ini, dan tidak masalah bagi kalian untuk berinteraksi dengan website dan blog dan mendapatkan daftar email yang mereka miliki.
  2. Dan jika website –atau blog- tidak memberitahukan kepada para penggemarnya dengan haknya dalam menjual daftar email: Maka tidak dihalalkan baginya untuk menguasainya untuk menjualnya; karena dia dipercaya untuk menjaganya. Maka tidak dihalalkan bagi kalian untuk berinteraksi dengan website dan blog tersebut.
  3. Tidak boleh menggunakan aplikasi haker –penjebol- untuk sampai pada daftar email situs atau blog; karena hal ini termasuk melampaui batas privasi orang lain, dan sebagian mereka melampaui batas dengan menjebol email.
  4. Orang yang menampakkan emailnya pada situs atau blog; maka boleh mengirimkan email penawaran perbelanjaan barang dagangan yang mubah, dan boleh menggunakan program untuk mengumpulkan alamat-alamat email untuk korespondensi.
  5. Jika sudah terjadi pengiriman surel kepada alamat-alamat email tersebut, maka sebaiknya di dalam surel tersebut ada catatan apakah dia bersedia dimasukkan dalam  daftar tersebut, atau apakah dia tidak bersedia dan tidak ingin mendapatkan  notifikasi surel berikutnya? Karena menampakkan emailnya tidak berarti dia setuju untuk menerima surel promosi, jika dia tidak menampakkan keinginannya untuk itu, maka keinginannya tersebut wajib diapresiasi dan tidak boleh mengirimkan surel berikutnya kepadanya.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam