Alhamdulillah.
Pernikahan dengan lebih dari satu istri adalah perkara yang dibolehkan dengan syarat: jika laki-laki tersebut mempunyai kekuatan financial yang cukup, kekuatan fisik dan mampu berlaku adil kepada para istrinya.
Karena dengan poligami tujuan baik yang akan tercapai adalah menjaga kemaluan para wanita yang dinikahinya, memperluas hubungan manusia satu sama lain, memperbanyak keturunan yang diisyaratkan oleh Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dalam sabdanya:
( تزوجوا الودود الولود (
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang dan subur”.
dan masih banyak kemaslahatan yang lain. Adapun jika seorang laki-laki berpoligami dengan tujuan membanggakan diri dan menantang (orang lain) maka hal itu termasuk berlebihan yang dilarang, Alloh –Ta’ala- berfirman:
( وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ(
“dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al A’raf: 31).