Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Menunaikan Shalat, Akan Tetapi Tidak Berpuasa Ramadan. Apakah dihukumi kafir?

Pertanyaan

Apakah dihukumi kafir orang yang meningalkan puasa selagi dia masih shalat. Dia tidak berpuasa tanpa sakit dan tanpa ada uzur (alasan) apapun?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Barangsiapa meninggalkan puasa karena membangkang terhadap kewajiban itu, maka dia dihukumi kafir menurut ijma’ (konsensus ulama). Dan barangsiapa yang meninggalan puasa karena malas dan meremehkannya, maka sebagian ahli ilmu berpendapat (hukumnya) adalah kafir. Yang kuat dalam masalah ini adalah tidak dihukumi kafir. Akan tetapi dia dalam kondisi bahaya besar dengan meninggalkan puasa yang merupakan salah satu rukun Islam yang telah disepakati kewajiabnnya. Orang seperti itu berhak mendapatkan hukuman dari pemerintah serta diberi arahan agar jera. Dan dia punya tanggung jawab mengqadha apa yang telah ditinggalkannya disertai taubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Wallahu’alam

Silakan lihat Fatawa Al-Lajnah, 10/143.

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam