Alhamdulillah.
Tidak mengapa memberikan hadiah wawktu hari raya fitri dan adha untuk keluarga dan kerabat. Karena ia adalah hari gembira dan bahagia. Dianjurkan di dalamnya menyambung (kerabat), berbuat baik, melapangkan dalam makanan dan minuman. Ini bukan termasuk bid’ah. Bahkan ia adalah perkara mubah, kebiasaan baik termasuk syiar hari raya. Oleh karena itu dilarang memberikan hadiah dan memperlihatkan kegembiraan dan kebahagiaan di hari-hari bid’ah yang tidak ada (ajaran) perayaan seperti awal tahun, hari kelahiran, atau pertengahan sya’ban karena hal ini menjadikannya hari raya.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada hari raya ini orang-orang saling tukar hadiah, yakni mereka memasak makanan dan mengundang sebagian kepada sebagian lainnya. Mereka berkumpul dan bergembira. Kebiasaan ini tidak mengapa karena hari raya. Sampai Abu Bakar radhiallahu’anhu ketika masuk ke rumah Rasulullah sallallahu’alai wa sallam mendapatkan dua wanita kecil bernyanyi di hari raya beliau menghadiknya. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengatakan, ‘Biarkan dia berdua.’ Beliau tidak mengatakan, ‘Dia dua wanita kecil. Tapi mengatakan, ‘Biarkan dia berdua, karena (sekarang) hari raya. Ini sebagai dalil bahwa ajaran (Islam) menunjukkan kemudahan terhadap para hamba. Yang mana dibukakan kepada mereka kegembiraan dan kebahagiaan di hari raya walillahil hamdu (segala puji hanya bagi Allah). Selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/276.
Beliau rahimahullah berkata: “Dan telah diketahui bahwa di sana tidak ada hari raya dalam ajaran islam kecuali yang telah ditetapkan oleh syareat seperti hari raya fitri, hari raya adha begitu juga hari jum’ah yaitu hari mingguan. Sementara pertengan Sya’ban tidak ada ketetapan dalam syareta Islam bahwa ia adalah hari raya. Kalau dijadikan sebagai hari raya, (diperbolehkan) membagi sodaqah, memberikan hadiah kepada tetangga, maka hal ini dijadikan sebagai hari raya.” Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi.
Beliau berkomentar terkait dengan hari ibu: “Ketika telah jelas hal itu, maka tidak diperbolehkan dalam perayaan yang disebutkan dalam soal yang disebut hari ibu. Maka tidak diperbolehkan mengadakan sesuatu dari syiar hari raya. Seperti memperlihatkan kesenangan dan kebahagiaan, memberikan hadian atau semisal itu.” selesai dari kitab ‘Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 2/301.
Wallahu’alam .