Alhamdulillah.
Suci dari haidh dapat diketahui dengan salah satu dari dua tanda:
Pertama: Keluarnya cairan putih, yaitu air putih yang telah dikenal kaum wanita.
Keduanya: Kering total. Jika diletakkan kapas di tempat haidh, maka kapasnya bersih tidak ada bekas darah atau cairan kuning. Wanita buta hendaknya dibantu ibunya atau saudarinya, jika dilihat masih ada cairan putih atau kapasnya telah bersih, maka hendaknya dia diberitahu bahwa dia telah suci. Imam Malik telah meriwayatkan dari kitab Al-Muwatha, no. 130 dari Ummu Alqamah, dia berkata, "Dahulu, para wanita mengirimkan kepada Aisyah kapas dalam sebuah wadah, yang terdapat cairan kekuning-kuningan dari darah haidh. Mereka menanyakan tentang hukum shalat. Maka dia (Aisyah) berkata, "Jangan tergesa-gesa (shalat) sebelum engkau melihat cairan putih." Yang beliau maksud adalah suci dari haidh. Jika hal ini dilakukan oleh orang yang melihat, maka lebih utama lagi dilakukan oleh tuna netra.
Wallahua'lam.