Alhamdulillah.
Pertama:
Jika anak yatim tersebut mempunyai harta; karena dapat warisan atau menerima shodaqah, maka zakat fitrahnya diambilkan dari harta tersebut.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Adapun anak yatim yang mempunyai harta, maka zakat fitrahnya wajib diambilkan dari hartanya menurut pendapat kami, dan demikian juga pendapat jumhur ulama seperti Malik, Auza’i, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Ibnul Mundzir”. (Al Majmu’: 6/109)
Namun jika dia tidak mempunyai harta, bahkan anda yang menanggung semua biaya hidupnya, maka anda tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya; karena zakat fitrah wajib dibayar oleh mereka yang berkewajiban menafkahinya, sedangkan mereka yang hanya sebagai donatur atau pengasuh hanya bersifat membantu dan tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan zakat fitrahnya.
An Nawawi –rahimahullah- berkata:
“Jika seseorang menjadi donatur bagi orang asing (bukan kerabat), maka dia tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya, dalam masalah tersebut tidak ada perbedaan dalam madzhab kami, demikian juga pendapat Malik, Abu Hanifah, Daud. Ahmad berkata: “Dia wajib membayarkannya”. (Al Majmu’: 6/100)
Ibnu Qudamah berkata:
“Ini merupakan pendapat mayoritas rekan-rekan kami, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
(أدوا صدقة الفطر عمن تمونون)
“Bayarkanlah oleh kalian zakat fitrah orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka”.
Yang menjadi pendapat Abu al Khottob adalah tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya; karena dia (sebenarnya) tidak wajib menafkahinya, ini merupakan pendapat mayoritas para ulama, dan pendapat inilah yang benar insya Alloh”. (Al Mughni: 2/362)
Sedangkan hadits:
(أدوا صدقة الفطر عمن تمونون)
“Bayarkanlah oleh kalian zakat fitrah orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka”.
banyak para ulama yang mendha’ifkannya. An Nawawi berkata: “Sanadnya lemah”. Al Baihaqi berkata: “Sanadnya tidak kuat”. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi juga dari jalur Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallamm- dan sebagai hadits mursal juga, maka kesimpulannya adalah bahwa redaksi hadits: (ممن تمونون) “orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka”, tidak bisa disahkan”. ( Al Majmu’: 6/68). Baca juga jawaban soal nomor: 99585.
Kalau saja kita anggap hadits tersebut adalah shahih, maka yang dimaksud dengan " النفقة " dalam hadits adalah nafkah yang wajib, bukan yang hanya bersifat donasi.
Wallahu A’lam.