Jum'ah 1 Rabi'uts Tsani 1446 - 4 Oktober 2024
Indonesian

Menuntut Ilmu Di Negara Barat, Apakah Diperkenankan Berkurban Di Sana Ataukah Cukup Memakan Daging Kurban Yang Dikurbankan Di Negara Asalnya ??

Pertanyaan

Saya seorang mahasiswa di salah satu negara barat dan saya tinggal di kota yang di sana tidak ada perwakilan Islam kecuali hanya beberapa gelintir orang saja, dan saya tidak tahu siapa di antara mereka yang miskin dan membutuhkan distribusi hewan kurban, maka apakah sebaiknya saya berkurban di negara di mana saya belajar ataukah saya membebankan prosesi penyembelihan hewan kurban saya kepada seseorang di negara saya ??

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pada dasarnya berkurban itu disyari’atkan di tempat dimana seseorang itu mau berkurban, sebagaimana disyari’atkan bagi yang mau berkurban untuk langsung menyembelih binatang kurbannya sendiri dan memakan daging dari hewan kurbannya, dan tidaklah tujuan berkurban itu hanya sekedar daging kurban saja, akan tetapi maksud utama dari berkurban adalah menebarkan syi’ar Islam. Syaikh Shalih Al Fauzan hafidhahullah berkata: “Dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyembelih hewan kurban dan aqiqahnya di rumah beliau di Madinah dan tidak mengirimkannya ke Makkah, meskipun Makkah lebih utama daripada Madinah dan di sana terdapat fakir miskin yang lebih banyak dari pada fakir miskin di Madinah, berdasarkan ini bisa dipahami bahwasannya pelaksanaan ibadah itu berkaitan dengan tempat dimana disyari’atkannya  ibadah tersebut, maka tidaklah Al Hadyu itu disembelih melainkan di Makkah karena ada kaitannya dengan Ibadah Haji, demikian pula binatang kurban dan Aqiqah tidak dikirim  dan didistribusikan ke Makkah, akan tetapi hewan- hewan tersebut disembelih di tempat disyari’atkannya ibadah, (Dan sebaik – baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, dan seburuk – buruk perkara adalah yang mengada – adakan  dalam urusan agama, dan setiap perkara Bid’ah adalah sesat ) dari kitab “ Al Muntaqo Min Fatawa Al Fauzan” (10/50).

            Ini merupakan inti dari permasalahan yaitu : Hendaknya orang yang ingin berkurban dia menyembelihnya di tempat dimana dia menetap, dan tidak mewakilkan urusan ini kepada seorangpun di negara lain. Akan tetapi, jika yang berkurban disatu negara dan keluarganya di negara yang lain, maka jika bisa dan memungkinkan dia berkurban dengan dua ekor hewan kurban, yang satu dipotong di negara dimana dia tinggal satunya lagi disembelih di tempat keluarganya, cara ini yang paling utama, namun jika dia belum mampu maka tidak ada salahnya ia mengirimkan uang kepada keluarganya agar mereka menggantikan berkurban untuknya di negara mereka.

            Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya tentang : Pekerja yang datang ke negara ini yang jauh dari negaranya sedang dia memiliki anak –anak dan keluarga di sana, dan mereka sangat membutuhkan daripada kondisi di negara ini. Mana yang lebih utama apakah dia menyembelih kurbannya di sini ataukah dia mengirimkan uang kurbannya kepada keluarganya agar dikurbankan di negaranya, sedang anda mengetahui betapa sebagian negara – negara Islam sangat membutuhkan bantuan, semoga Allah senantiasa memberikan Taufiq pada anda ??

Beliau menjawab : “Menurut pendapat saya dalam kondisi seperti ini  sebaiknya berkurban di sini dan juga di sana di tempat keluarganya berada, namun bila tidak mampu maka sebaiknya berkurban di negaranya sekiranya keluarganya tinggal di sana agar keluarganya bisa menikmati daging kurban pada hari – hari yang penuh berkah ini ” disampaikan beliau pada : “ Pertemuan Bulanan ”(440/1 ). Beliau juga ditanya : Kami bukan termasuk penduduk negara ini, dan tidak bisa dipungkiri bahwasannya keluarga kami sangat membutuhkan hewan kurban dan mengambil manfaat dari daging dan kulitnya, yang jelas sebagian besar mereka adalah kekurangan dan miskin, maka apakah kami mengirimkan harga hewan kurban kepada mereka dan kami mewakilkan penyembelihannya kepada salah seorang dari mereka, sebagaimana diketahui bahwa tujuan dari berkurban ini adalah menebarkan Syi’ar Islam?

Beliau menjawab : “Apabila seseorang berada di satu negara dan kekuarganya di negara yang lain maka tidak ada salahnya jika dia mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada salah satu anggota keluarganya sehingga dia memberikan kegembiraan kepada mereka dengan daging kurban dan mereka bisa menikmati daging tersebut. Karena jika dia berkurban di negara asing maka siapa yang akan memakan daging kurban ? Dan bisa jadi dia tidak menemukan orang yang layak mendapatkan sedekah dari daging kurban tadi, maka dari itu kami berpendapat bahwasannya siapa saja yang memiliki keluarga hendaknya dia mengirimkan uang harga hewan kurban kepada keluarganya dan mereka mengurbankan hewan tersebut di tempat mereka ” dinukil dari : “ Alliqo’ As Syahry ” (306/2).

Wallahu A’lam..

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam