Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Hukumnya Basmalah Sebelum Al Fatihah Dalam Shalat

Pertanyaan

Saya berdiri pada raka’at pertama dari shalat dengan memuji, berlindung dan basmalah, lalu saya berdiri membaca surat Al Fatihah. Dan pada raka’at kedua saya tidak membaca basmalah, dan saya mulai dengan hamdalah, maka apakah cara ini diterima dalam shalat ?, dan bagaimana sikap madzhab Hanafi berkaitan dengan kewajiban membaca basmalah sebelum Al Fatihah pada setiap raka’at ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Berlindung sebelum membaca (surat) adalah Sunnah sesuai dengan pendapat yang benar dari para ulama –rahimahumullah-, dan yang benar tempatnya di raka’at pertama, dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 65847

Kedua:

Basmalah sebelum membaca Al Fatihah termasuk Sunnah dari Sunnah-sunnah shalat, dan telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 22186 dan karenanya:

Maka barang siapa yang meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa maka tidak wajib sujud sahwi, hanya saja disunnahkan untuk sujud sahwi jika meninggalkannya karena lupa, dan sudah menjadi kebiasaannya untuk membacanya, kalau tidak maka tidak disunnahkan”.

Untuk tambahan bisa dilihat jawaban soal nomor: 112077 dan 65847

Adapun jika ia tinggalkan dengan sengaja maka tidak perlu sujud sahwi; karena sujud sahwi hanya bagi orang yang meninggalkannya baik secara prilaku atau ucapan dari sholat karena lupa, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إِذَا نَسِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ رواه مسلم (572)

“Jika salah seorang dari kalian lupa maka bersujudlah dua kali sujud”. (HR. Muslim: 572)

Ketiga:

Adapun basmalah pada madzhab Hanafiyah –rahimahullah- maka hal itu juga sunnah bagi mereka.

Telah ada pada Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (8/87):

“Kesimpulan madzhab Hanafiyah pada masalah itu; bahwa disunnahkan membaca basmalah secara diam bagi seorang imam dan orang yang shalat sendiri, pada awal Fatihah dari setiap raka’at, dan tidak disunnahkan membacanya antara Fatihah dan Surat secara umum menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf; karena bukan bagian dari Fatihah, dan disebutkan pada awal mulanya untuk tabarruk…”. Selesai.

Wallahu A’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam