Selasa 2 Jumadits Tsani 1446 - 3 Desember 2024
Indonesian

Apakah Jamaah Shalat Ketika Salam Harus Niat Keluar Dari Shalat?

175471

Tanggal Tayang : 28-09-2016

Penampilan-penampilan : 19889

Pertanyaan

Apakah ketika salam di akhir shalat, saya harus niat salam keluar dari shalat? Apakah shalatku sah kalau saya tidak melakukan hal itu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Jamaah shalat tidak diharuskan meniatkan dalam salamnya keluar dari shalat. Karena salam tanpa niat diterima, dan ini pendapat jumhur ulama fikih dari kalangan Hanafiyah, Syafiiyyah dan Hanabilah. Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Niat dalam salam keluar dari shalat. Kalau tidak berniat, Ibnu Hamid mengatakan, “Shalatnya batal dan ini yang nampak dari nash Syafi’i, karena ia ucapan dalam salah satu ujung shalat, maka niat dianggap seperti takbir. Sementara yang ditegaskan Ahmad rahimahullah dari hal itu tidak membatalkan, dan itu yang benar. Karena niat shalat telah mencakup semua shalat. Dan salam termasuk di dalamnya. Juga karena kalau diwajibkan niat dalam salam, maka diharuskan menentukannya seperti takbiratul ihram. Karena ia juga ibadah, maka tidak diwajibkan niat keluar darinya seperti seluruh ibadah. Sementara mengqiyaskan ujung terakhir dengan ujung pertama tidak tepat.

Karena niat yang dianggap adalah pada sisi pertama untuk memasukkan semua bagian di dalam hukumnya. Berbeda dengan niat yang terakhir. Oleh karena itu dibedakan dua bagian ini dalam semua ibadah.

Sebagain ulama dalam mazhab kami mengatakan, “Niat untuk dua salam sekaligus untuk keluar dari shalat. Jika bersama itu sekalian niat  untuk memberi salam kepada dua malaikat atau kepada orang yang di belakangnya kalau dia sebagai imam, atau kepada imam dan orang bersamanya kalau dia sebagai makmum, maka hal itu tidak mengapa. Hal itu ditegaskan oleh Ahmad, seraya mengatakan, “Salam dalam shalat dan meniatkan salamnya untuk menjawab  imam. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir bin Samurah berkata,

كنا إذا صلينا مع النبي صلى الله عليه وسلم قلنا : السلام عليكم السلام عليكم , فنظر إلينا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال ما شأنكم تشيرون بأيديكم كأنها أذناب خيل شمس , إذا سلم أحدكم فليلتفت إلى صاحبه ولا يومئ بيده , وفي لفظ إنما يكفي أحدكم أن يضع يده على فخذه , ثم يسلم على أخيه من على يمينه وشماله وروى أبو داود . قال : أمرنا النبي صلى الله عليه وسلم أن نرد على الإمام , وأن يسلم بعضنا على بعض

“Kami ketika shalat bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengatakan assalamualaikum. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam melihat kepada kami, seraya mengatakan, “Mengapa kalian memberikan isyarat dengan tangan-tangan kalian seperti ekor kuda. Jika salah seorang diantara kalian salam, hendaknya menoleh ke temannya dengan tanpa memberikan isyarat dengan tangannya. Dalam redaksi lain, ‘Sesungguhnya cukup bagi kalian meletakkan telapak tangan di pahanya kemudian memberikan salam kepada saudaranya sebelah kanan dan kirinya. Diriwayatkan Abu Dawud mengatakan, “Kami diperintahkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam menjawab untuk imam dan memberikan salam antara kita satu sama lain.”

Hal ini menunjukkan disunahkan meniatkan salamnya kepada orang yang bersama dengannya dari jamaah shalat. Dan ini mazhab Syafi’i dan Abu Hanifah. Abu Hafs bin Muslim –dari rekan-rekan kami- mengatakan, “Meniatkan pada salam pertama untuk keluar dari shalat, sedangkan yang kedua meniatkan salam kepada para malaikat penjaga dan imam, kalau dia sebagai imam, dan menjawab imam serta para malaikat penjaga, kalau dia sebagai makmum.” (Al-Mughni, 1/326).

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Apakah diwajibkan meniatkan dalam salamanya keluar (shalat)? Ada dua pendapat terkenal, yang paling kuat menurut ulama Khurasan; tidak wajib, karena niat shalat sudah mencakup salam. Dan ini pendapat Abu Hafs bin Wakil dan Abu Abdillah Al-Khotan sebagaimana yang disebutkan oleh pengarang. Imam Al-Haramain mengatakan, “Ini adalah pendapat meyoritas.”

Kedua, wajib, dan ini pendapat terkuat menurut mayoritas ulama Iraq. Pengarang rahimahullah mengatakan, “Ini pendapat yang kuat, ditegaskan oleh Al-Buwaity. Dan ini pendapat Ibnu Suraij dan Ibnu Qos. Pengarang kitab Al-Hawi, mengatakan, “Dan ini yang kuat dari mazhab Syafi’i dan pendapat mayoritas pengikutnya yang mengqiyaskan dengan permulaan shalat.

Yang kuat adalah pendapat pertama (tidak wajib niat keluar shalat sebelum salam). Ar-Rafi’i mengatakan, “Ini adalah pilihan kebanyakan ulama mutaakhirin (belakangan), dan mereka memahami penegasan Imam Syafi’i sebagai anjuran.” (Al-Majmu, 3/457. Silahkan melihat Badai’ Sonai, 1/214).

Ulama mazhab Maliki ada dua pendapat, Ibnu Rusyd dalam kitab Taj Al-Iklil, 2/219, mengatakan, “Dalam mensyaratkan niat keluar (shalat) ada perbedaan. Sebagaimana tidak masuk shalat kecuali dengan takbir dan meniatkan masuk (menunaikan) shalat dan karenanya diharamkan (melakukan segala sesuatu di luar shalat), begitu juga, tidak boleh keluar dari shalat kecuali dengan salam seraya meniatkan keluar dari shalat dan menghalalkan darinya. Jika salam di akhir shalatnya tanpa niat, hal itu diterima. Karena niatnya telah didahulukan, sehingga tidak perlu memperbaharui niat setiap rukun shalat. Ibnu Majisyun mengatakan, “Diharuskan memperbaharui niat untuk keluar (shalat).” Ibnul Arabi mengatakan, “Yang terkenal dalam mazhab berbeda dengan yang ini.”

Wallahu a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam