Alhamdulillah.
Pertama:
Penderita diabetes dan hipertensi tidak sama derajatnya. Ahli medis membaginya menjadi beberapa kelompok, ada yang aman berpuasa jika dia disiplin mengikuti aturan-aturan medis, adapula yang tidak mampu berpuasa. Hanya saja jika pada seseorang berkumpul penyakit diabetes dan hipertensi, maka berpuasanya baginya lebih berat.
Berdasarkan hal tersebut, maka pasien seperti itu hendaknya berkosultasi kepada dokter dan mengikuti nasehatnya, apakah dapat berpuasa atau berbuka, karena tidak setiap penyakit membolehkan seseorang membatalkan puasanya, sebagaimana telah dijelaskan dalam fatwa no. 1319.
Kedua:
Karena penyakit diabetes dan hipertensi merupakan penyakit kronis, maka umumnya pasien seperti ini yang membatalkan puasa karenanya tidak dapat mengqadhanya. Maka yang wajib baginya adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang dia batalkan serta tidak ada qadha.
Wallahu a’lam .