Ahad 21 Jumadits Tsani 1446 - 22 Desember 2024
Indonesian

Apakah Pipa Yang Dimasukkan Dalam Tubuh Pasien Sebagai Saluran Kencing Membatalkan Wudu?

Pertanyaan

Apakah menanam pipa dalam tubuh pasien untuk memudahkan mengeluarkan air seni dapat membatalkan puasa?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Menanam pipa dalam tubuh pasien untuk mengeluarkan air seni dan kotoran dari dalam perut tidak membatalkan puasa. Karena hal tersebut bukan merupakan makanan atau minuman, tidak juga dapat dimaknai sebagai makanan dan minuman.

Syek Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sesungguhnya syariat melarang makan dan minum dalam puasa, maka apa yang dapat dikategorikan sebagai makan dan minum, berlaku baginya hukum makan dan minum (membatalkan puasa). Adapun yang tidak masuk katagori tersebut, maka dia tidak termasuk dalam ruang lingkup makan dan minum, baik secara tekstual atau kontekstual. Maka tidak berlaku padanya hukum makan dan minum (dalam puasa).”

 (Majmu Fatawa Wa Rosail Al-Utsaimin, 19/205)

Beliau juga bersabda, “Seandainya seseorang memasukkan alat deteksi hingga sampai ke lambung, maka jika demikian dia membatalkan, maka berdasarkan pendapat mazhab.”

Yang benar adalah bahwa hal itu tidak membatalkan, kecuali jika di alat tersebut terdapat minyak atau semacamnya yang masuk ke lambung melalui alat tersebut, maka dia menjadi batal. Dan alat tersebut tidak boleh digunakan saat berpuasa kecuali dalam keadaan darurat.”

Jika seseorang memiliki lobang di perutnya, lalu dimasukkan sesuatu ke dalam perutnya melalui lobang tersebut, maka berdasarkan mazhab, hal itu membatalkan puasa, sebagaimana halnya jika mengobati luka.

Yang benar adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan, kecuali jika lobang itu dijadikan sebagai pengganti mulut yaitu sebagai tempat untuk memasukkan makanan dan minuman karena misalnya saluran makanan tersumbat atau luka atau semacamnya. Maka apa yang dimasukkan lewat saluran tersebut membatalkan puasa sebagaimana jika seandainya dimasukkan melalui mulut. Inilah pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah.” (Asy-Syarhul Mumti, 6/370)

Syekh Sulaiman Al-Majid hafizahullah berkata, “Kateter adalah pipa yang dimasukkan di saluran kencing untuk berbagai tujuan medis, tidak membatalkan puasa, karena tidak tergolong makan dan minum, bukan pula dikatagorikan sebagai jenis pembatal puasa yang lain.”

http://www.salmajed.com/node/12191

Lihat soal jawab no. 38023 dan 2299

Wallahu ta’ala a’lam .

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam