Alhamdulillah.
Sunah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam adalah memulai towaf sebelum melakukan apa saja. Sebagaimana ditegaskan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam manasiknya seraya berkata, “Nabi sallallahu alaihi wa sallam setelah masuk Masjid (haram) memulai dengan towaf, tanpa shalat tahiyatul masjid sebelum itu, bahkan tahiyyatul Masjidil Haram adalah towaf di Baitullah.
Dari Urwah dari Aisyah radhiallahu anha:
(أن أول شيء بدأ به حين قدم النبي صلى الله عليه وسلم أنه توضأ ، ثم طاف ) البخاري (1614) مسلم (1235).
“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam datang beliau berwudu kemudian towaf.” HR. Bukhori, 1614. Muslim, 1235.
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Dalam hadits ini anjuran memulai towaf bagi orang yang datang karena ia tahiyyatul masjidil haram. Sebagian Syafiiyyah dan yang sependapat dengannya mengecualikan bagi wanita cantik atau (mempunyai kedudukan) mulia yang tidak (boleh) di nampakkan. Dianjurkan baginya mengakhirkan towaf sampai malam hari kalau dia masuk waktu siang hari. Bagitu juga bagi yang khawatir terlewatkan shalat fardu atau shalat jamaah fardu, muakkadah atau wanita yang bisa menjadi fitnah. Kesemuanya itu didahulukan dari towaf.” Selesai dari ‘Fathul Bari, (3/479)
Dari sini, maka shalat jamaah yang ditekankan (muakkadah) di dahulukan atas towaf.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Kalau masuk masjid didapatkan shalat wajib atau yang terlewatkan atau shalat wajib ditunaikan (iqamah). Maka keduanya didahulukan atas towaf. Karena itu fardu (wajib) sementara towaf itu penghormatan (tahiyah). Karena kalau ditunaikan shalat disela-sela towaf, dia harus memutuskan towaf untuk shalat. Maka memulai shalat itu lebih utama. Kalau khawatir terlewatkan dua rakaat fajar atau witir atau menghadiri jenazah, maka didahulukan. Karena ia sunah yang khawatir terlewatkan. Sementara towaf tidak terlewatkan.” Selesai dari ‘Mugni, (3/337).
Diambil dari alasan ini, bahwa shalat taroweh bersama imam itu didahulukan daripada towaf, karena sunah yang khawatir terlewatkan.
Syekh Ibu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah jamaah haji atau jamaah umroh diharuskan memutus towaf atau sa’I untuk shalat?
Maka beliau menjawab seraya mengatakan, “Kalau itu shalat wajib, maka harus diputus towaf atau sa’inya untuk menunaikan shalat. Karena shalat berjamaah itu wajib. Dimana seseorang diberi keringanan untuk memutus sa’I untuk shalat. Sehingga keluar dari sa’I atau towaf termasuk mubah (diperbolehkan). Sementara masuk shalat berjamaah itu termasuk wajib. Sementara kalau itu shalat sunah, seperti qiyamul lail dalam taroweh Ramadan. Maka sa’I atau towafnya tidak diputus karena hal itu. Akan tetapi yang lebih utama, memilih pelaksanaan towaf setelah atau sebelum qiyam. Begitu juga dengan sa’I, agar dirinya tidak terlewatkan dirinya dari keutamaan qiyamul lail secara berjamaah.” Selesai dari ‘Majmu Fatawa Wa Rasail Syekh Ibnu Utsaimin, (22/349-350).
Dari situ, maka siapa yang masuk Masjid Haram dalam kondisi umrah beberapa saat sebelum azan Isya’, maka boleh umrohnya diakhirkan sampai selesai shalat taroweh bersama Imam untuk mengumpulkan dua keutamaan.
Wallahu a’lam