Alhamdulillah.
Barang siapa yang diwajibkan kepadanya berpuasa dua bulan berturut-turut, lalu haid menghampirinya, maka ia berhenti dan membatalkannya, kemudian ia melanjutkan puasanya, dan mengqadha’ hari-hari selama masa haidnya, sesuai dengan ijma’.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata:
“Para ulama telah melakukan ijma’ bahwa wanita yang berpuasa berturut-turut, jika ia sedang haid sebelum menyelesaikannya, ia mengqadha’nya jika sudah suci dari haidnya dan melanjutkannya; hal itu karena haid tidak mungkin dihindari dalam waktu dua bulan tersebut, kecuali dengan menundanya sampai manapaus, namun dalam hal itu menipu puasanya”. (Al Mughni: 8/21)
Wallahu A’lam