Kamis 25 Jumadits Tsani 1446 - 26 Desember 2024
Indonesian

Apakah Lebih Utama Membatalkan Puasa Agar Dapat Menyusui Anaknya Atau Menghentikan Menyusui Anak Untuk Berpuasa?

Pertanyaan

Saya punya anak berusia 10 bulan. Sekarang akan masuk bulan Ramadan. Saya ingin berpuasa pada bulan ini. Akan tetapi, beberapa hari yang lalu saya berpuasa Senen Kamis, namun saya saya lelah dan payah. Bolehkah saya hentikan menyusui anak untuk berpuasa, atau apakah lebih utama meninggalkan puasa untuk menyusui anak?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Telah disebutkan dalam jawaban no. 50005, bahwa wanita yang menyusui dan hamil jika khawatir terhadap dirinya atau anaknya, maka lebih utama baginya untuk berbuka dan makruh berpuasa. Bahkan sebagian ulam berkata, jika dia khawatir terhadap anaknya, maka diharamkan baginya berpuasa, dia wajib membatalkan puasanya. Karena dia tidak boleh melakukan sesuatu yang dapat membahayakan puteranya.

Kedua:

Jika sang anak sudah tidak membutuhkan ASI, maka sang ibu harus berpuasa tidak boleh berbuka, karena ketika itu tidak ada tuntutan baginya untuk tidak berpuasa.

Al-Mardawai berkata dalam Kitab Al-Inshaf, 7/383, “Jika sang anak sudah tidak membutuhkan ASI lagi, maka sang ibu tidak boleh berbuka.”

Ketiga:

Jika yang dimaksud dalam pertanyaan, ‘menghentikan menyusui anak’ adalah bahwa anda menyapih anak anda, maka hendaknya dilihat kondisi anak. Jika ternyata sang anak mengalami bahaya karena itu, maka dia tidak boleh melakukannya. Jika sang anak tidak mengalami kesulitan, maka tidak mengapa dia menyapihnya setelah bermusyawarah dengan bapak sang anak dan bersepakat dengannya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

( وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلا وُسْعَهَا لا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا  

البقرة/233.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Al-Qurthubi berkata, “Firman Allah Ta’ala, ‘Jika keduanya hendak menyapih’, kata ganti (dhamir) pada kalian (أرادا) kembali kepada kedua orang tua. (فصالا) maksudnya adalah menghentikan menyusui dan menggantinya dengan bahan makanan lain. (عنتراضمنهما) maksudnya sebelum dua tahun. (فلاجناحعليهما) maksudnya tidak mengapa menyapihnya. Karena Allah telah menetapkan bahwa masa menyusui adalah 2 tahun, kecuali jika kedua orang tua sepakat menyusui kurang dari waktu tersebut tanpa menyakiti sang anak. Maka hal itu dibolehkan berdasarkan penjelasan ini.”

Ibnu Jarir berkata dalam tafsirnya (3913) dari Sufyan Ats-Tsauri, dia berkata, “Jika seorang bapak ingin menyapih anaknya sebelum usia dua tahun, sedangkan isterinya tidak setuju, maka dia tidak boleh menyapihnya. Jika isterinya berkata, ‘Aku akan sapih sebelum dua tahun.’ Lalu bapaknya berkata, ‘Tidak’ maka sang isteri tidak boleh menyapihnya sampai bapaknya ridha dan sampai mereka sepakat. Jika keduanya telah sepakat menyapih sebelum dua tahun, maka mereka boleh melakukannya. Jika keduanya berselisih, maka jangan disapih sebelum dua tahun. Itulah yang dimaksud dalam firman Allah Ta’ala,

 فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور  (سورةالبقرة: 233)

“….Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya.” (QS. Al-Baqarah: 233)

Adapun jika yang dimaksud adalah menghentikan ASI dan berali ke susu buatan, maka hal tersebut berarti meninggalkan kebaikan ASI terhadap anak. Dan telah terbukti dengan bukti yang tidak dapat diragukan lagi tentang pentingnya ASI bagi anak-anak. Dalam kondisi seperti ini, maka seorang wanita tidak boleh menghentikan ASI untuk berpuasa, karena susu buatan tidak dapat menggantikan fungsi ASI sama sekali. Karena pentingnya ASI terhadap anak, hal tersebut sudah cukup menjadi uzur untuk tidak berpuasa.

Perhatikan soal 20759,

Wallahua’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam