Alhamdulillah.
Seharusnya orang yang mengambil hutang dari orang lain dengan menggunakan mata uang asing dikembalikan dalam bentuk (mata uang) yang sama, tidak dikembalikan dengan nilainya waktu meminjamnya. Bahkan tidak diperbolehkan disebutkan dalam akan pelunasannya dengan mata uang lain, selain dari mata uang yang diterimanya. Maka tidak diperbolehkan –contohnya- seseorang meminjam dari orang lain dengan riyal saudi dan dihitung nilainya ketika mengambilnya dan akan dikembalikan dalam bentuk Junaih Mesir. Diperbolehkan membayar perbedaan nilai diantara dua mata uang dengan senang hari tanpa ada paksaan. Dan ini sesuai dengan fatwa Majamil Fiqhiyah dan para ulama kami dari kalangan para peneliti.
Dalam keputusan no, 42 (4/5) terkait perubahan nilai mata uang ‘Majlis Majma Fikih Islami’ yang diadakan dalam Daurah Muktamar kelima di Kuwait 1-6 Jumadil Ula 1406 H bertepatan tanggal 10-15 Desember 1988 M mengatakan, “Setelah menelaah terhadap pembahasan yang disodorkan dari para anggota pakar terkait perubahan nilai mata uang. Dan mendengarkan diskusi yang terjadi seputar hal ini, setelah ditelaah dalam keputusan ‘Majma’ no. 21 (9/3) pada Daurah ketiga, bahwa mata uang kertas sebagai mata uang yang mempunyai nilai berharga sempurna. Ia mempunyai hukum agama yang telah ditetapkan untuk emas dan perak dari sisi hukum riba, zakat, salam dan seluruh hukum islam, maka ditetapkan berikut ini:
Yang menjadi patokan dalam melunasi hutang yang telah ditetapkan dengan mata uang tertentu adalah dengan menggunakan mata uang yang sama bukan pada nilainya. Karena hutang dilunasi dengan mata uang yang sama. Maka tidak diperbolehkan mengaitkan hutang yang telah ditetapkan dalam tanggungan. Dari mana saja sumbernya dan dengan nilai berapapun. Majalah ‘Al-Majma’ edisi 5 juz. 3 hal. 1609.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Saudaraku seiman memberikan hutangan lunak (qordu hasan) kepadaku sebanyak 2000 dinar Tunis. Kami tulis akad akan hal itu dan kami sebutkan di dalamnya nilai mata uang dengan mata uang Jerman. Setelah berlangsung satu tahun, mata uang Jerman naik, sehingga kalau saya berikan sesuai dengan yang di akad saya akan berikan kelebihan kepadanya 300 dinar Tunis dari apa yang saya hutang. Apakah orang yang menghutangi diperbolehkan mengambil tambahan ini atau ia termasuk riba? Apalagi beliau menginginkan pelunasannya memakai mata uang Jerman agar dapat membeli mobil dari Jerman.
Maka beliau menjawab, “Orang yang menghutangi dengan hutang lunak (qodul hasan) tidak diperbolehkan mengambil pinjaman kecuali dana yang dipinjamkan saja yaitu 2000 dinar Tunis. Kecuali kalau dia mengizinkan tambahan, maka tidak mengapa. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
إن خيار الناس أحسنهم قضاءً (رواه مسلم في صحيحه ، وأخرجه البخاري بلفظ : ( إن من خيار الناس أحسنهم قضاء
“Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang terbaik dalam melunasi (pinjaman). HR. Muslim di shohehnya dan dikeluarkan juga oleh Bukhori dengan redaksi ‘Diantara manusia terbaik adalah orang yang terbaik dalam melunasi (pinjaman).
Sementara akad yang disebutkan tadi tidak perlu dilaksanakan. Tidak ada komitmen apapun karena ia termasuk akad yang tidak sesuai dengan agama. Telah ada dalil-dalil agama yang menunjukkan tidak diperbolehkannya menjual pinjaman kecuali dengan harga yang sama waktu transaksi kecuali kalau orang yang berhutang mengizinkan tambahan karena sisi kebaikan dan balas (budi) berdasarkan hadits shoheh tadi.’ Selesai ‘Fatawa Islamiyah, (2/414).
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjawab pertanyaan yang mirip dengan pertanyaan tadi, “Seharusnya anda mengembalikan apa yang anda pinjam berupa dolar. Karena ini adalah pinjaman yang terjadi dengan anda. meskipun begitu kalau terjadi perdamaian agar menyerahkan junaih Mesir kepada anda, tidak mengapa karena Ibnu Umar radhiallahu anhuma mengatakan, “Dahulu kami menjual unta dengan dirham. Kita ambil darinya dinar dan menjual dinar agar memperoleh dirham. Maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لا بأس أن تأخذها بسعر يومها ما لم تتفرقا وبينكما شيء
“Tidak mengapa anda mengambil dengan harga pada hari itu selagi anda berdua belum berpisah.
Ini termasuk jual tunai yang tidak satu jenis. Mirip dengan menjual emas dengan perak. Kalau anda dengan dia telah bersepekat memberikan anda junai Mesir pengganti dolar dengan syarat anda tidak boleh mengambil lebih banyak mata uang junaih dari waktu kesepatakan ketika terjadi pertukaran uang. Hal ini tidak mengapa. Contoh, kalau 2000 dolar setara sekarang dengan 2.800 junaih. Anda tidak diperbolehkan mengambil 3.000 junaih akan tetapi diperbolehkan mengambil 2.800 junaih. Juga diperbolehkan mengambil 2000 dolar saja. Maksudnya anda diperbolehkan mengambil senilai hari itu atau lebih rendah. Jangan mengambil lebih banyak. Karena kalau anda mengambil lebih banyak, maka anda mengambil keuntungan dari sesuatu yang bukan menjadi tanggungan anda. sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam melarang mengambil keuntungan dari yang bukan menjadi tanggungan anda. kalau anda mengambil lebih sedikit, hal ini termasuk anda mengambil sebagian hak anda dan melepaskan sisanya. Hal ini tidak mengapa. Selesai ‘Fatawa Islamiyah, (2/414, 415).
Kalau salah satu pihak menyalahi hukum ini, maka dia telah mengambil tanpa dibenarkan dari keuntungan perbedaan dua mata uang. Dan termasuk yang diharamkan sebagaiana firman Allah ta’ala:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيماً النساء/29
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An-Nisa’: 29
Wallahu a’lam