Rabu 19 Jumadil Ula 1446 - 20 November 2024
Indonesian

MELAKUKAN SAFAR DI TENGAH BULAN RAMADAN KE NEGARA YANG BERBEDA DENGAN NEGARANYA DALAM BERPUASA, BAGAIMANA PUASANYA?

Pertanyaan

Kalau seorang muslim melakukan safar di saat bulan Ramadan ke negara lain, dan kadang negara yang dituju lebih lambat atau lebih cepat memulai puasa Ramadan dibanding negaranya. Sedangkan dia berada di negara itu sampai Id. Dengan negara mana dia berhari raya?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Kalau seseorang melakukan safar dari negaranya ke negara yang berbeda mathla’ (tempat munculnya) hilal di antara keduanya. Maka pedomannya dalam berpuasa dan berhari raya disesuaikan dengan negara  tempat dia berada apabila telah ada ketetapan awal bulan. Akan tetapi kalau menyebabkan hari-hari puasanya kurang dari dua puluh sembilan hari, maka dia harus menyempurnakannya menjadi  dua puluh sembilan hari, karena bulan hijriyah tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan hari.

Kaidah ini diambil dari sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Kalau kalian melihat (hilal Ramadan)  maka berpuasalah, dan kalau kalian melihat (hilal Syawwal), maka berbukalah.”

Juga sabda beliau: “Sesungguhnya (bilangan) bulan itu dua puluh sembilan, maka janganlah  kalian berpuasa sebelum melihatnya (hilal) dan jangan berbuka (berhari raya) sebelum kalian melihatnya.”

Juga berdasarkan hadits Kuraib, sesungguhnya Ummul Al-Fadl mengutusnya menemui Muawiyah di negeri Syam. Dalam hadits tersebut diriwayatkan bahwa Kuraib memberitahu Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa orang-orang di negeri Syam melihat hilal Ramadan pada malam Jum'at. Maka Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: “Akan tetapi kami melihatnya malam Sabtu, maka kami akan tetap  berpuasa hingga lengkap tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal)." Kuraib berkata: “Tidakkah     cukup berpatokan dengan penglihatan Muawiyah dan puasanya?" (Beliau) berkata: “Tidak, beginilah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami.”

Contoh berikut dapat mejelaskan kaidah ini:

Contoh pertama.

Seseorang pindah dari negara yang penduduknya berpuasa pada hari ahad ke negara yang penduduknya berpuasa pada hari sabtu. Lalu mereka berhari raya setelah dua puluh  sembilan  hari puasa, maka hendaknya dia behari raya bersama mereka dan harus mengqada satu hari (karena berarti dirinya hanya berpuasa dua puluh delapan hari). 

Contoh kedua.

Seseorang pindah dari negara yang penduduknya berpuasa pada hari Ahad ke negara yang  penduduknya berpuasa hari Senen. Lalu mereka berhari raya pada hari Rabu setelah berpuasa  tiga puluh hari. Maka hendaknya dia tetap berpuasa bersama mereka meskipun melebihi tiga puluh hari. Karena dia berada di tempat yang belum melihat hilal, maka tidak dihalalkan baginya berbuka.   Hal ini menyerupai orang yang safar dalam kondisi puasa dari negara yang di sana matahari terbenam jam enam ke negara yang disana matahari tidak terbenam kecuali pada jam tujuh. Maka tidak dibolehkan baginya berbuka hingga matahari terbenam pada jam tujuh. Berdasarkan firman Allah:

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah : 187)

Contoh ketiga:

Seseorang pindah dari negara yang penduduk berpuasa hari ahad ke negara yang penduduknya berpuasa hari senen. Mereka berbuka hari selasa dengan dua puluh sembilan hari. Maka dia berbuka bersama mereka. Sehingga mereka berpuasa dua puluh sembilan, sementara dia berpuasa tiga puluh hari.

Contoh keempat:

Seseorang pindah dari negara yang penduduknya berpuasa pada hari Ahad dan mereka berhari raya pada hari selasa setelah berpuasa selama tiga puluh hari menuju negara yang penduduknya berpuasa pada hari Ahad dan berhari raya pada hari Senen setelah berpuasa selama dua puluh sembilan   hari, dan dia berhari raya bersama mereka. Maka dia tidak diharuskan mengqada sehari, karena dia telah menyempurnakan dua puluh sembilan hari.

Dalil wajibnya berbuka (berhari raya) pada contoh pertama, karena dia telah melihat hilal. Sementara Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kalau kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berbukalah.” Adapun dalil wajibnya qada sehari adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Sesungguhnya (bilangan hari) sebulan adalah dua puluh sembilan.” Maka tidak mungkin kurang dari dua puluh sembilan malam.

Adapun dalil kewajiban tetap berpuasa (meskipun) lebih dari tiga puluh hari pada contoh kedua     adalah sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam: “Kalau kalian melihat (hilal Syawwal) maka berbukalah.”  (Dalam hadits ini) berbuka di hari raya dikaitkan dengan melihat (hilal). Maka, selama dia belum melihatnya  hingga hari itu, maka bulan Ramadan masih berlaku baginya di tempat itu, dan dengan demikian, tidak dihalalkan baginya berbuka.

Sementara hukum pada contoh ketiga dan keempat (sudah) jelas.

Ini yang kami kuatkan dalam masalah ini berdasarkan dalil-dalil yang dibangun dengan pendapat yang kuat tentang adanya perbedaan penetapan (awal bulan) karena adanya perbedaan mathla (tempat  munculnya bulan sabit).

Sedangkan jika berpedoman dengan pendapat yang menyatakan bahwa  penetapan (awal bulan)  tidak dibedakan dengan hal tersebut (perbedaan mathla'), dan bahwa semua orang (dimanapun berada) diharuskan berpuasa atau berbuka apabila hilal telah terlihat secara syar'i, maka hukumnya berlaku  sesuai dengan ketetapan (penglihatan hilal). Akan tetapi hendaknya (seseorang yang berpedoman demikian) berpuasa atau berbuka secara diam-diam agar tidak tampak berbeda dengan (kebanyakan) orang.

Refrensi: Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 19/69