Alhamdulillah.
Zakat fitrah diberikan kepada kaum fakir dan miskin, berdasarkan hadis Ibnu Abbas radhiallau’anhuma. bahwa Rasululah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi yang berpuasa dari tindakan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makanan untuk kaum miskin. (Abu Daud, no: 1609. Ibnu Majah, no: 1827. Al-Albani menilai status hadis ini hasan dalam Shahih at-Targhib, no: 1085).
Ibnu al-Qayyim berkata, “Di antara petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah mengkhususkan kaum miskin saja dalam menerima sedekah ini.” (Zad al-Ma’ad, 2/21).
Bila demikian, ketahuilah bahwa kerabat yang fakir lebih berhak menerima zakat itu dibanding orang lain. Tetapi tidak dibolehkan bagi seseorang untuk memberikan zakatnya kepada orang-orang yang memang sudah seharusnya dinafkahinya. Anda juga harus menafkahi mereka bila Anda termasuk ahli waris yang kelak akan mendapat warisan dari mereka. Bila Anda ahli warisnya, maka Anda tidak boleh memberi mereka zakat. Tetapi bila Anda bukan ahli warisnya, maka tak masalah untuk memberikan zakat Anda kepada mereka. Dan bila Anda hanya menjadi ahli waris dari salah satunya saja, sedangkan bagi yang lainnya tidak, maka Anda hanya boleh memberikan zakat fitrah itu kepada orang yang bukan pemberi warisan kepada Anda.
Anda juga tidak berkewajiban menafkahi mereka kecuali bila memiliki harta yang lebih dari kecukupan Anda dan keluarga. Bila tidak mencukupi, maka Anda tidak berkewajiban menafkahi mereka, karena Anda dianggap tidak mampu. Dalam kondisi ini, Anda boleh memberikan zakat Anda kepada mereka, meskipun Anda sendiri adalah pewaris mereka.
Wallahu a’lam.