Alhamdulillah.
Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang fakir dari kalangan umat Islam di negara tempat dikeluarkan zakat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, "Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam mewajibakan zakat fitrah di bulan Ramadan sebagai makanan untuk orang-orang miskin." (Al-hadits).
Dan dibolehkan pula dikirim untuk orang fakir di negara lain yang penduduknya lebih membutuhkan. Tidak dibolehkan menyalurkannya dalam kas untuk membangun masjid atau kegiatan sosial.