Alhamdulillah.
Pertama: Jika seseorang melepas khuf atau kaos kakinya yang mereka usap saat berwudhu, maka wudhunya tidak langsung batal berdasarkan pendapat yang benar di antara pendapat para ulama. Karena, ketika seseorang mengusap khufnya, berarti dia telah bersuci secara sempurna berdasarkan dalil syar'i. Dengan demikian, wudhunya tetap.
Hal ini telah dijelaskan dalam penjelasan jawaban soal no. 26343 dan 100112.
Karena itu, dia boleh shalat dengan wudhu sebelumnya kapan saja sebelum berhadats atau wudhunya batal. Penjelasan tentang perkara yang membatalkan wudhu terdapat pada jawaban soal no. 14321
Kedua:
Jika seseorang shalat fardhu, lalu masuk waktu shalat lainnya sedangkan dia berada dalam keadaan suci, maka dia tidak diwajibkan berwudhu lagi, tapi disunahkan baginya memperbarui wudhu, sedangkan wudhunya pertama tetap sah dan tidak batal.
Karena itu, jika anda membuka kaos kaki anda yang pertama, anda dapat shalat sesuka anda selama belum berhadats. Jika anda mengenakan kaos kaki lain setelah itu, kemudian anda mengusapnya untuk memperbarui wudhu kemudian anda shalat Zuhur, maka usapan terhadap kaos kaki kedua tidak sah, akan tetapi shalat anda sah, karena wudhu anda yang pertama tetap berlaku dan tidak batal, karena memperbarui wudhu tidak menggugurkan wudhu yang pertama. Jika wudhu anda telah batal, maka anda harus melepas kaos kaki anda yang terakhir, kemudian anda berwudhu dan membasuh kedua kaki sebelum memakai kaos kaki berikutnya.
Lihat: Al-Mughni, 1/85, Kasyaful Qana, 1/86-87.
Wallahua'lam.