Alhamdulillah.
Jika seseorang mencopot khuf atau kaos kakinya setelah dia mengusapnya, maka wudhunya tidak batal berdasarkan pendapat yang shahih dari beberapa pendapat ulama. Karena, ketika seseorang mengusap khuf, maka dia telah bersuci sempurna berdasarkan dalil syar'i. Jika dia mencopotnya, maka dia tetap dalam keadaan bersuci berdasarkan dalil syar'i, dan hal itu tidak dapat dibatalkan kecuali dengan dalil syar'i lagi. Dan tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa khuf dan kaos kaki yang telah diusap jika dicopot akan membatalkan wudhu. Berdasarkan hal ini, maka wudhunya tetap (tidak batal) dan ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan sejumlah ulama. Akan tetapi, jika dia kembali memakai khuf lagi, lalu wudhunya batal kemudian dia ingin mengusapnya, maka hal itu tidak dibolehkan. Karena dia harus memakai khuf dalam keadaan suci dengan cara membasuh kakinya. Ini yang saya ketahui dari para ulama.
Wallahua'lam.