Alhamdulillah.
Pertama,
Kalau telah selesai waktu mengusap kedua khuf, sementara anda dalam kondisi suci, maka kesucian anda tidak batal menurut pendapat yang terkuat. Ini adalah pilihan sekelompok ulama. Di antaranya adalah Ibn Hazm dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumallah. Karena tidak ada dalil yang membatalkannya. Akan tetapi batalnya kesucian adalah dengan pembatal yang telah dikenal seperti keluar hadats. Silakan lihat soal no. 69829.
Dengan demikian, jika waktunya telah selesai dan anda dalam shalat, maka teruskan shalat anda. Dan lakukan shalat sesuai dengan keinginan anda sampai batal wudu anda.
Kedua,
Kalau seseorang melepas khuf atau kaos kaki setelah dia menyusapnya, maka bersucinya tidak batal menurut pendapat yang kuat di antara pendapat ulama. Hal itu karena seseorang ketika telah mengusap khufnya maka telah sempurna kesuciannya sesuai dengan dalil syar’i. Kalau dia melepaskannya, maka bersucinya masih tetap sesuai dengan kandungan dalil syar’i dan tidak mungkin membatalkannya kecuali dengan dalil syar’i. Sementara tidak ada dalil (yang menunjukkan) bahwa melepas khuf yang telah diusap dari khuf atau kaos kaki dapat membatalkan wudhu. Dengan demikian, maka wudu anda masih tetap (sah). Ini adalah pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan sekelompok ulama. Silakan melihat Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah, 21/179, 215. Majmu Fatawa Wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin, 11/179.
Hanya saja, akibat dari melepas khuf adalah selesainya (waktu) mengusap. Yakni dia tidak diperkenankan untuk memakainya lagi kecuali setelah suci secara sempurna dengan membasuh kedua kakinya.
Wallahua'lam .