Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Kadang kala di sekolah terdapat program-program pelajaran yang memakai alat bantu gambar, seperti gambar keluarga, teman-teman dan gambar-gambar yang diambil dari majalah-majalah. Saya tahu bahwa gambar hukumnya haram. Saya juga telah menyampaikan hal itu kepada para guru, namun mereka tetap membiarkannya. Mohon pengarahan Anda dalam masalah ini.
Alhamdulillah.
, gambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram sebagaimana yang disebutkan dalam soal. Secara tegas diharamkan meskipun gambar dua dimensi (bukan tiga dimensi), berdasarkan hadits Al-Qiram (tirai bercorak gambar) yang menceritakan tentang 'Aisyah Radhiyallahu 'anha yang menirai dinding rumahnya dengan tirai itu (yang kemudian dilarang oleh Rasulullah). Gambar (makhluk bernyawa) meskipun untuk pendidikan tidaklah lantas dibolehkan, hukumnya tetap haram kecuali untuk suatu perkara yang darurat.
Sebab kaidah mengatakan :
'Darurat membolehkan perkara yang sebelumnya terlarang'.
Meskipun sebagian orang membolehkan pemakaian gambar-gambar untuk kepentingan pendidikan seperti ini, akan tetapi yang paling selamat adalah pendapat yang melarangnya. Sebab kepentingan pendidikan dapat diwujudkan tanpa harus menggunakan gambar-gambar tersebut.
(Syaikh Abdul Karim Al-Khudair).
Jika saudari telah melarang mereka dan tidak terlibat di dalamnya maka saudari telah melaksanakan kewajiban, tidak ada dosa atas saudari. Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua untuk berbuat kebaikan. Wallahu a'lam.