Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Sedangkan menetapkan hukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah padahal dia mengakui bahwa hukum Allah lebih sempurna dan lebih universal, serta lebih bermanfaat bagi manusia dari hukum manapun, maka para ulama menyatakan bahwa orang itu kufur kecil (tidak mngeluarkan dia dari Islam-pent). Adapun bila lebih mengutamakan undang-undang manusia dan lebih mendahulukannya dari pada syariat Allah serta meyakini bahwa syariat Allah sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang umpamanya, maka orang itu kafir besar yang mengeluarkan dia dari Islam. Ikhtilaf yang terjadi di kalangan ulama adalah tentang orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah padahal dia meyakini bahwa syariat Allah itu lebih sempurna dan lebih maslahat, apakah dia kafir besar atau kafir kecil, karena Allah menyebut orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah dengan beberapa sebutan yang berbeda-beda. Kadang Allah mengatakan bahwa mereka itu kafir, terkadang mengatakan bahwa mereka adalah fasik, dan pada kali yang lain Allah mengatakan bahwa mereka dhalim. Mungkin maksudnya Allah menetapkan berdasarkan jenis orang yang menghukum dengan hukum yang tidak diturunkan oleh Allah atau mungkin maknanya satu (sama) karena kafir itu berarti fasik dan dhalim. Wallahu A'lam.