Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Ia Menawarkan Diri Kepada Laki-laki Yang Sholeh Agar Bersuami?

11-12-2016

Pertanyaan 100703

Seorang gadis yang berkomitmen kepada agamanya ingin menikah dengan pemuda yang berkomiten dan istiqamah kepada agamanya; karena kebanyakan yang datang mau meminangnya mereka tidak berkomitmen pada agama, masalah ini pernah disampaikan kepada salah satu syeikh yang mulia melalui sepucuk surat, maka syeikh tersebut menjawab juga melalui selembar kertas yang berisi beberapa pertanyaan tentang nasab gadis tersebut, sifat-sifatnya, dan menginginkan calon suami yang seperti apa, beliau ingin menikahkan kami dengan pemuda yang berkomitmen kepada agama, apakah gadis tersebut melanjutkan langkah tersebut ?, karena akan banyak menyisakan masalah, keluarga besarnya belum tahu, dihawatir akan dipersulit dan kemungkinan tidak diterima oleh mereka atau yang lainnya, umurnya juga belum genap 20 tahun, maka mohon nasehatnya yang menurut anda benar, dia sangat membutuhkan nasehat tersebut, semoga Allah membalas kebaikan anda.

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Tidak masalah bagi seorang wanita meminta untuk dinikahkan, dan mencari pasangan yang baik agama dan akhlaknya, apalagi pada zaman seperti ini banyak fitnah tersebar di mana-mana, justru yang demikian itu menunjukkan akan kedewasaan dirinya dan baik tingkah lakunya.

Imam Bukhori (5120) meriwayatkan dari Anas –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Seorang wanita telah mendatangi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menawarkan dirinya dengan berkata: “Wahai Rasulullah, apakah anda mempunyai hasrat kepadaku ?”, Anak perempuan Anas berkata: “Alangkah tidak malunya dia, aib..aib…”, Anas berkata: “Dia lebih baik darimu”, dia menyukai Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- maka dia menawarkan dirinya.

Imam Bukhori menuliskan bab khusus dalam kitab Shahihnya: “Wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang sholeh”.

Al ‘Aini berkata dalam “Umdatul Qaari Syarhu Shahih al Bukhori” (20/113): “Pernyataan Anas kepada putrinya: “Dia lebih baik darimu” adalah dalil dibolehkannya seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki sholeh, memberitahukan kepadanya tentang keinginan wanita tersebut; karena keshalehan dan keutamaannya atau karena ilmu dan kemuliaanya atau karena salah satu sifat terpujinya menurut agama, dan hal itu bukanlah aib baginya, bahkan menunjukkan akan kemuliaannya, putri Anas melihatnya dari sisi kasat mata dan belum memahami dengan pemahaman yang mendalam sampai Anas berkata: “dia lebih baik darimu”. Adapun wanita yang menawarkan dirinya kepada untuk tujuan dunia maka seburuk-buruk dan nistanya tujuan”.

Kedua:

Tidak masalah untuk meminta bantuan kepada orang-orang sholeh dan istiqamah dalam hal pernikahan, misalnya seorang wanita menawarkan dirinya kepada salah seorang yang sholeh dan bisa dipercaya untuk menikahkannya, bisa jadi sangat dibutuhkan karena kebanyakan yang datang mau meminang bukan termasuk laki-laki yang beromitmen kepada agama, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1.Orang yang menjadi perantara tersebut tidak diperkenankan untuk mengetahui sifat-sifat dari wanita tersebut secara terperinci, namun cukup hanya mengetahui yang bersifat umum, seperti nasab, usia, jenjang pendidikan, atau pekerjaan. Adapun sifat-sifatnya, seperti cantik atau tidak, atau yang lainnya maka sebaiknya dilakukan oleh istri atau saudari perempuan dari perantara tersebut, untuk menjauhi fitnah.

2.Bagi yang mau melamar, setelah mengetahui beberapa sifat-sifatnya agar mendatangi keluarganya, tidak melakukan komunikasi langsung kepada pihak wanitanya, demikianlah hukum asalnya, yang akan lebih selamat dan lebih terjaga. Perantara tersebut hendaknya memilih mengajak yang kemungkinannya bisa diterima dari wali anda, dengan memperhatikan nasab dan kedudukannya sosialnya; agar tidak terjadi pengulangan permintaan atau penolakan.

3.Barang siapa yang mempunyai keinginan untuk meminang wanita, dibolehkan baginya untuk melihatnya, baik dengan sepengetahuannya atau tidak, hingga benar-benar mau meminangnya.

Sebaiknya dia selalu memohon kepada Allah agar diberikan suami yang sholeh, dan melakukan sholat isikhoroh sebelum memutuskan untuk menikahinya.

Semoga Allah memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.

Wallahu a’lam .

Meminang
tampilan di situs islamqa.info