Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seorang wanita yang tinggal jauh dari kota dan tidak mengetahui wajibnya menghilangkan cat yang terdapat pada kuku. Ketika dia mengetahui wajibnya menghilangkanya, dia tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menghilangkan cat tersebut dan dia tidak dapat pergi ke kota untuk membeli peluntur cat tersebut, maka dia berwudu selama semingga sedangkan penghalang tersebut masih ada. Apa hukumnya?
Alhamdulillah.
Di antara syarat sahnya bersuci adalah sampainya air ke kulit. Jika ada penghalang antara kulit dengan air, seperti krim, cat, lilin atau tempelan, maka bersucinya tidak sah. Shalat dalam keadaan demikian adalah batal dan tidak sah. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Abu Zar radhiallahu anhu,
فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ جِلْدَكَ فَإِنَّ ذَلِكَ خَيْرٌ (رواه أبوداود، رقم 332 ، وصححه الألباني في صحيح أبي داود)
Jika dia mendapatkan air, maka kenakan pada kulitmu (saat berwudu), karena pada hal itu terdapat kebaikan.
(HR. Abu Daud, no. 332, dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Abu Daud)
Imam Syafi'i, rahimahullah, berkata, 'Jika padanya terdapat karet, atau sesuatu yang lengket dan mencegah air ke kulit, tidak sah wudunya sampai dia menghilangkannya, atau menghilangkan apa saja yang
diketahui dapat menghalangi kulit, tidak boleh ada yang menghalangi air." Al-Umm, 1/44.
Imam Nawawi, rahimahullah, berkata, 'Jika pada sebagian anggota wudunya terdapat lilin, atau adonan, atau hinna dan semacamnya yang dapat mencegah sampainya air ke bagian anggota tersebut, maka bersucinya tidak sah, apakah benda tersebut banyak atau sedikit. Seandainya masih tampak di tangan atau anggota lainnya sisa bekas benda-benda tersebut atau warnanya, bukan zatnya, atau bekas krim yang cair, sekiranya air masih dapat sampai ke kulit anggota wudu yang membuatnya mengalir tidak menetap, maka bersucinya dianggap sah.' (Al-Majmu, 1/529)
Tertera dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/218, 'Jika catnya mengandung benda di atas kuku, maka wudunya tidak sah.'
Karena itu, diwajibkan bagi wanita tersebut untuk mengusahakan agar menghilangkan cat kuku tersebut walau dengan itu membutuhkan biaya untuk pergi ke tempat penjualannya yang jauh. Di samping sebenarnya upaya menghilangkannya dapat dilakukan dengan cairan pembersih yang kuat, atau mengusapnya dengan cairan basah dari bahan bakar, atau pelarut lainnya. Kami beranggapan bahwa wanita tersebut tidak memiliki uzur (alasan) untuk melakukan shalat dengan bersuci yang tidak sah karena adanya cat tersebut. Kebodohan boleh jadi menghindari seseorang dari dosa, akan tetapi shalatnya tetap tidak sah. Maka dia harus mengulang shalat-shalat yang telah dilakukan, karena bersuci yang dilakukan dalam keadaan cacat akibat adanya cat tersebut. Kita mohon ampunan dan maaf kepada Allah Ta'ala.
Wallahua'lam.