Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Apakah dibolehkan langsung menimbunkan tanah di atas mayat di kuburan yang digali dengan bentuk syaq? Bagaimana cara yang benar menguburkan jenazah pada kuburan yang digali dengan bentuk syaq karena kondisi mendesak?
Alhamdulillah.
Pertama:
Bentuk kuburan yang digali dengan cara syaq adalah dengan melobangi kembali bagian tengah dasar kuburan sesuai dengan ukuran mayat. Lalu kedua sisinya dilapisi batu bata agar tidak menyatu dengan mayat. Mayat di letakkan di atas pinggang kanan dengan posisi menghadap kiblat. Kemudian bagian atasnya ditutup dengan bebatuan atau lainnya dibuat agak sedikit tinggi dari mayat agar tidak menyentuh mayat. Kemudian baru ditimbun dengan tanah.
Sedangkan liang lahad adalah dengan melobangi bagian bawah dinding kuburan yang terdekat dari kiblat, lalu mayat diletakkan di dalamnya di atas pinggang kanan dalam posisi menghadap kiblat. Kemudian lobang ini ditutup dengan batu bata dibelakang punggung mayat, lalu ditimbun dengan tanah.
Silahkan lihat kitab Ahkamul Maqobir Fis Syari’atil Islamiyah /Hukum kuburan dalam syareat Islam, hal. 30, karangan DR. Abdullah As-Suhaimi.
Lahad dan syaq keduanya dibolehkan menurut ijmak para ulama, cuma lahad lebih utama. Karena itu yang dilakukan pada kuburan Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam. Telah diriwayatkan oleh Muslim, no. 966 bahwa Sa’ad bin Abi Waqos radhiallahu anhu berkata saat beliau sakit sesaat sebelum meninggal dunia:
الْحَدُوا لِي لَحْدًا ، وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللَّبِنَ نَصْبًا ، كَمَا صُنِعَ بِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم
“Buatkan untukku liang lahad, lalu letakkan papan di atasku dengan kuat, sebagaimana yang dilakukan terhadap Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam.”
Ibnu Qudamah raimahullah dalam kitab Al-Mughni, (2/188) mengatakan, “Yang sesuai sunah adalah membuat liang kuburan mayit dengan cara lahad, sebagaimana yang dilakukan pada kuburan Nabi sallallahu’alaihi wa salla.”
An-Nawawi rahimahullah dalam kitab kitab Al-Majmu, (5/252) mengatakan, “Para ulama ijmak bahwa menguburkan dengan cara membuat lahad atau syaq keduanya dibolehkan. Akan tetapi kalau tanahnya keras (kuat) tidak mudah runtuh, maka cara lahad itu lebih utama, kalau tanahnya lunak dan mudah runtuh, maka cara syaq itu lebih utama.”
Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab As-Syarhul-Mumti, (5/360) mengatakan, “Akan tetapi jika dibutuhkan dengan cara syaq, maka hal itu tidak mengapa. Kebutuhan dengan cara syaq kalau tanahnya berpasir, karena ketika itu cara lahad tidak memungkinkan, sebab kalau tanahnya berpasir jika dilobangi dengan cara lahad, maka akan runtuh. Maka hendaknya dibuat lobang di tengahnya kemudian letakkan batu bata di dua sisi lobang yang ada mayitnya agar pasirnya tidak runtuh. Kemudian letakkan mayat di antara batu bata ini.
Dengan demikian maka tanah tidak langsung menimpa wajah mayat atau jasadnya secara langsung. Baik itu dengan cara lahad atau syaq. Karena dengan cara lahad, mayat ada dalam lobang kuburan yang dilobangi di dinding kuburan. Sehingga tanahnya tidak langsung di timbun di atasnya. Sementara kalau pakai cara syaq, maka tanahnya ditaburkan di sisi atas syaq. Sehingga tidak menimpa mayat secara langsung.
Wallahu a’lam