Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Belum Mengaqiqahi Untuk Anak-anaknya Sampai Dewasa

28-12-2015

Pertanyaan 105431

Kalau seseorang diberi rezki anak-anak tapi mereka belum diaqiqahkan sampai mereka berumur lebih dari empat tahun. Apakah dibolehkan mengaqiqahi mereka setelah umur ini? Kalau dibolehkan, apakah dibolehkan menyembelih untuk mereka di luar negara tempat mereka dilahirkan? Karena di negaranya tidak didapati orang-orang fakir yang membutuhkan daging. Sedangkan disana ada desa jauh dari tempat kelahirannya orang yang berhak menerima sadakah. Apakah dibolehkan menyembelih disana dan mensadakahkan kepada mereka daging sembelihan? Ataukah tidak disyaratkan sembelihan aqiqah dimakan oleh orang fakir?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Tidak mengapa hal itu, tidak mengapa menyembelih aqiqah untuk mereka. Meskipun umurnya lebih dari empat tahun. Sebaiknya bersegera. Akan tetapi kalau terlambat tidak mengapa. Dia dapat menyembelih kapan ada kemudahan baginya. Adapun terkait tempat menyembelih, tidak ada tempat khusus. Bahkan dibolehkan menyembelih di negara tempat dia lahir atau selainnya. Karena aqiqah adalah bentuk taqarub  mendekatkan diri (kepada Allah) sedangkan ketaatan tidak dikhususkan pada suatu tempat. Sedangkan terkait dengan memakannya, aqiqah mengambil hukum kurban. Dianjurkan untuk memakannya, mensadakahnya dan memberikan hadiah kepada tetangga dan teman-temannya.”.

Wallahu a’lam .

(Majmu Fatawa Syekh Sholeh Al-Fauzan, 2/572).

Aqiqah dan Hukum Kelahiran
tampilan di situs islamqa.info