Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Setiap Orang Yang Bermukim di Negaranya Maka Dia Harus Ikut Berpuasa dan Berbuka bersama Penduduknya

11-08-2010

Pertanyaan 106491

Kami bekerja di Kedutaan di salah satu Negara Asia, dan kami adalah wanita muslimah (Pakistan). Apakah kami berpuasa sesuai dengan kota Mekkah dan Madinah dan berbuka mengikuti Negara Saudi atau kami mengikuti Negara dimana kami tinggal ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dari dalil-dalil syar’I menunjukkan bahwa setiap orang yang bermukim di Negara tertentu, dia harus mengikuti penduduknya sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam ; “ Berpuasa di waktu orang-orang berpuasa, berbuka di waktu orang-orang berbuka dan berkorban di waktu orang-orang berkorban ( hewan ) “. Dan syareat islam juga sangat menjaga persatuan dan mengancam perpecahan dan perbedaan. Juga dikarenakan perbedaan matholi’ (tempat keluarnya bulan) menurut kesepakatan ulama’. Sebagaimana perkataan syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Dari sini jelas bahwa pegawai yang bekerja di kedutaan Pakistan maka dia berpuasa bersama orang-orang Pakistan lebih mendekati kebenaran dibandingkan dia berpuasa dengan Negara Saudi Arabia. Karena jauhnya jarak dan perbedaan matholi’. Tidak diragukan lagi bahwa berpuasa bersama orang-orang Islam dengan melihat hilal atau menyempurnakan bilangan bulan ( tiga puluh )  di Negara manapun itu sesuai dengan dalil-dalil agama. Akan tetapi kalau tidak memungkinkan, maka yang lebih dekat adalah apa yang saya sebutkan tadi. Wallahu waliyyut taufiq. Selesai

Fadhilatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah ( 15 / 98, 99 ).

Syekh Bin Baz di Tanya juga, ‘Bahwa rukyah (melihat) bulan sabit untuk memasuki bulan Ramadhan dan Syawwal  di Pakistan pernah terlambat dua hari dibandingkan Saudi Arabia, apakah mereka berpuasa bersama Saudi atau Pakistan ???

Beliau menjawab: “Yang lebih tepat dari hukum agama menurut kami adalah anda berpuasa dengan orang-orang Islam dari Negara anda, karena dua pertimbangan,

Pertama: sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam: “Berpuasa di waktu orang-orang berpuasa, berbuka di waktu orang-orang berbuka dan berkorban di waktu orang-orang berkorban (hewan)“. HR. Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan. Maka keberadaan anda dan saudara-saudara anda di Pakistan selayaknya berpuasa dengan orang islam di sana ketika mereka berpuasa, dan ikut berbuka dikala mereka juga berbuka. Karena anda termasuk dalam perintah hadits ini, begitu juga rukyah (melihat bulan) juga berbeda antara satu Negara dengan Negara lainnya dengan perbedaan matholi’. Dan sebagian ulama seperti Ibnu Abbas radhiaallahu’anhuma berpendapat bahwa setiap penduduk mengikuti rukyat (penglihatan bulan) negaranya.

Kedua: perbedaan anda dalam berpuasa dan berbuka, akan menimbulkan pertanyaan dan permasalahan diantara umat Islam disekitar anda. Bahkan mereka juga bisa mengingkarinya sehingga sampai menimbulkan permasalahan. Sementara syareat islam sendiri datang dengan membawa pesan untuk persatuan, kerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan serta meninggalkan pertikaian dan perbedaan. Oleh karena itu Allah berfirman: “Maka berpegang teguhlan kamu semua dengan tali Allah dan jangan bercarai berai“ SQ. Ali Imron: 103. Dan sabda Rasulullah sallallahu’alahi wasallam kepada Muad dan Abu Musa radhiallahu’anhum ketika diutus ke Yaman: “Berikanlah mereka kabar gembira jangan membuat mereka lari. Dan anda berdua harus saling kerja sama dan jangan saling berselisih“. Selesai

Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah ( 15 / 103, 104 ).

Melihat hilal
tampilan di situs islamqa.info