Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Apakah Sopir Bus Angkutan Dibolehkan Meninggalkan Mabit Di Mina?

20-08-2018

Pertanyaan 106572

Apakah sopir angkutan ditolerir untuk meninggalkan mabit di Mina pada malam-malam hari tasyriq?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Masalahnya dilihat; Apakah supir itu sibuk dengan kendaraannya untuk keperluan jamaah haji atau bukan? Jika terkait dengan kepentingan jamaah haji, maka tidak mengapa. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan keringanan bagi para penggembala mabit di Mina. Akan tetapi jika tidak ada kaitannya dengan kepentingan jamaah haji, maka dia harus mabit di Mina.”

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/239)

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info