Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Seseorang teringat dia mendapatkan janabat sementara dia dalam kondisi safar haji yang pertama. Ketika sampai miqot, dia lupa kalau mendapatkan janabat dan mandi untuk ihram saja. Tanpa meniatkan mandi untuk janabat. Dengan begitu berihrom untuk haji tanpa meniatkan untuk mandi janabat. Apakah cukup untuk ihram dan untuk mandi janabat?
Alhamdulillah.
Mandinya untuk ihram diterima mandinya untuk janabat juga. Karena ia mandi yang dianjurkan. Apalagi disertai dengan lupa. Hal itu telah ditegaskan para ulama fikih dengan mengatakan, “Kalau dia berniat mandi sunah, diterima untuk yang wajib.’ Sebagian mensyaratkan kalau lupa. Kondisi orang yang disebutkan ini, tepat dalam dua kondisi hal itu diterima.”
Selesai ‘Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, (22/373 374).