Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Arti dari Firman Allah Ta’ala: وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ “Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum (hewan) qurban sampai di tempat penyembelihannya.”

22-06-2022

Pertanyaan 106586

Apa arti dari firman Allah ta’ala:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum (hewan) qurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Bukankah hal ini jelas menunjukkan bahwa menyembelih itu sebelum bercukur. Kalau tidak, apa arti dari ayat ini?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Firman Allah :

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

“Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum (hewan) qurban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Maksudnya adalah jangan memotong (rambut) kepala kecuali ketika anda semua telah berkurban. Ini arti dari ayat. Akan tetapi terdapat dalam sunah, bahwa tidak mengapa mencukur rambut dahulu sebelum menyembelih. Selagi Terdapat sunah dalam hal ini, maka hal itu merupakan keringanan dari Allah Azza Wa Jalla. 

Atau dapat juga dikatakan, (maksud ayat), “Sebelum (hewan) qurban sampai di tempat penyembelihannya..” maksudnya adalah waktu tibanya hewan tersebut ditempat penyembelihannya, bukan pelaksanaan penyembeihannyya. Maka dengan demikian tidak ada kontradiksi antara hadits dan ayat.

Maka kita katakan dalam hal ini ada dua makna;

Pertama, ada yang berpendapat bahwa maksud  firman Allah, “Sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya.”  adalah bukan perbuatan menyembelih hadyu (qurban) akan tetapi datangnya qurban tersebut pada waktu menyembelih.

Kedua: Ada yang berpendapat, bahwa maksud firman Allah, “Sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya.” Adalah sampai dia menyembelih. Akan Terdapat riwayat dalam sunah dibolehkankannya mendahulukan mencukur sebelum menyembelih.

(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/162)

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info