Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Pertama:
Seorang muslim dibolehkan menikah dengan wanita nasrani, jika wanita tersebut menjaga kesucian dirinya, berdasarkan firman Allah –Ta’ala- :
( الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ) المائدة/5 .
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik”. (QS. Al Maidah: 5)
Meskipun demikian, tidak dianjurkan seorang muslim menikah dengan wanita ahli kitab pada zaman sekarang, karena ia akan diliputi oleh berbagai macam bahaya, apalagi berkaitan dengan pendidikan anak-anaknya.
Syeikh Ibnu Baaz –rahimahullah- berkata:
“Jika seorang wanita nasrani tersebut diketahui mampu menjaga kesucian dirinya, dan jauh dari semua sarana perbuatan keji maka dibolehkan menikahinya; karena Allah membolehkannya, dan menghalalkan bagi kita wanita dan makanan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang dihawatirkan menikahi mereka justru akan menimbulakan efek negatif; karena bisa jadi mereka akan mengajak suaminya untuk memeluk agamanya, juga akan menyebabkan anak-anaknya menjadi nasrani, maka bahayanya sangat besar. Sebagai tindakan prefentif, seorang muslim selayaknya tidak menikah dengan wanita tersebut; karena secara umum mereka belum tentu selamat dari perbuatan keji atau mungkin ia memiliki anak dari orang lain…. Akan tetapi jika hal itu dibutuhkan maka tidak masalah, untuk menjaga kesucian dirinya dan menundukkan pandangannya, dan hendaklah bersungguh-sungguh untuk mengajaknya masuk agama Islam, juga hendaklah berhati-hati dengan kejahatannya hingga menyeret suami dan anak-anaknya kepada kekufuran”. (Fatawa Islamiyah: 3/172)
Di antara bahaya terbesar adalah murtadnya anak-anak yang sangat dihawatirkan ketika menikah dengan wanita nasrani, dan tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh bagi anda bertoleransi dalam masalah ini, seharusnya anda menjelaskan kepada istri anda sebelum menikah dengannya bahwa anak-anak anda adalah muslim tidak boleh dijadikan nasrani, dan dalam masalah ini tidak menerima diskusi atau tawar menawar.
Kewajiban anda sekarang adalah menjaga agama anak-anak anda, dan menghalangi mereka untuk pindah agama, dan jika istri anda bersikeras maka tidak ada jalan lain kecuali anda memaksanya untuk tinggal di negara anda, atau anak anda saja, meskipun mungkin akan menyebabkan perceraian; karena ini adalah urusan dan masalah yang besar yang menyangkut keimanan dan kekafiran –kita semua berlindung kepada Allah dari kehinaan-.
Ketahuilah bahwa pembabtisan anak tidak serta merta ia berubah menjadi nasrani, akan tetapi ia adalah seorang muslim yang mengikuti agama bapaknya yang muslim, dan tidak menjadi nasrani sampai ia mampu memahami agama nasrani dan memilihnya. Adapun acara babtis ia tidak ada pilihan baginya, dan tidak mempengaruhi agamanya yang telah gariskan sesuai dengan fitrahnya yaitu Islam.
Gunakan semua sarana untuk menjaga agama anak anda, dan menghalanginya dari ajaran agama nasrani. Ketahuilah bahwa anda lah yang bertanggung jawab tentang anak tersebut. Dan sebesar-besarnya keteledoran dan bentuk pengkhianatan adalah bahwa anda membiarkannya berlaku kufur kepada Allah –Ta’ala-.
Kami memohon kepada Allah agar menjaga anda dan keturunan anda dan dijauhkan dari semua kejahatan.
wallahu A’lam.