Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah
Alhamdulillah.
Berwudu dalam kondisi seperti yang anda sebutkan tidak dapat atau sulit dilakukan. Sedangkan Allah Ta'ala berfirmn. "Allah tidak menghendaki kesulitan bagi kalian dalam agama" (QS. Al-Haj: 78). Maka penumpang tersebut dapat bertayammum dari lantai pesawat jika padanya terdapat debu. Jika dia tidak mendapatkan debu, maka dia dapat shalat walaupun tanpa thahaharah, karena dia tidak mampu melakukannya.
Allah Ta'ala berfirman, "Bertakwalah kalian semampu kalian." (QS. At-Taghabun: 16)
Akan tetapi jika memungkinkan baginya mendarat di airport pada akhir waktu shalat yang kedua pada shalat yang dapat dijamak dengan shalat sebelumnya, maka hendaknya dia niat shalat jamak ta'khir, lalu dia melakukan kedua shalat tersebut setelah mendarat di airport. Adapun jika tidak mungkin dilakukan, seperti orang yang berangkat pada waktu kedua dari kedua shalat yang dijamak, atau shalat yang tidak dapat dijamak dengan shalat sesudahnya, seperti antara Ashar dengan Maghrib, atau shalat Isya dengan Fajar, atau shalat Fajar dengan Zuhur, maka dia shalat saja sebagaimana adanya.
kary Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin.