Donasi untuk situs islamqa.info

Kami memohon donasi dengan suka rela untuk mendukung situs ini, agar situs anda -islamqa.info – berkelanjutan dalam melayani Islam dan umat Islam insyaallah

Seseorng Memiliki Rumah Di Taif Dan Di Mekah, Apakah Dia Tidak Menyembelih Hadyu Jika Melakukan Haji Tamatu?

26-07-2017

Pertanyaan 109176

Seseorang memiliki rumah di Taif, dia dan keluarganya tinggal di sana selama musim panas, selama empat bulan kurang lebih. Diapun memiliki rumah di Mekah yang dia tinggali bulan-bulan selainnya selama setahun. Jika dia melakukan haji Tamatu, apakah dia harus Menyembelih hadyu?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Dia tidak terkena kewajiban Menyembelih hadyu, karena dia termasuk penduduk tanah haram. Karena dia lebih banyak tinggal di Mekah.” .

Tata Cara Haji dan Umroh
tampilan di situs islamqa.info